Tanggapi Informasi Tak Benar IPW tentang Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung, Ini yang Bakal Dilakukan Mahkamah Agung

Melalui Suharto, selaku Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Suharto, informasi itu telah dibantah. Dalam klarifikasinya, disampaikan bahwa seluruh dugaan itu tidak benar.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 17 September 2024 | 17:16 WIB
Tanggapi Informasi Tak Benar IPW tentang Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung, Ini yang Bakal Dilakukan Mahkamah Agung
Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Suharto, saat konferensi pers di Hotel Royal Ambarrukmo Yogyakarta, Selasa (17/9/2024). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

Selain itu, ditegaskan Suharto, pelaksanaan pemberian honorarium penanganan perkara telah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada tahun 2023. Hasil audit BPK tidak menemukan adanya indikasi penyimpangan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 

"Adanya pendistribusian HPP kepada non-hakim agung yang berasal dari pemberian sukarela hakim agung setelah honorarium penanganan perkara diterimakan seluruhnya kepada hakim agung sepenuhnya merupakan persoalan perdata," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini