Menguak Fenomena Pita Penggaduh Jalan Letjen Suprapto: Walau Bikin Ngeluh Tapi Raga Dijamin Utuh

Sejak beberapa waktu lalu, penampakan pita penggaduh atau polisi tidur di kawasan Jalan Letjen Suprapto sempat jadi rasan-rasan. Pengendara mengeluh karena bikin motor rontok

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 01 Oktober 2024 | 19:20 WIB
Menguak Fenomena Pita Penggaduh Jalan Letjen Suprapto: Walau Bikin Ngeluh Tapi Raga Dijamin Utuh
pita penggaduh atau polisi tidur yang fenomenal di Jalan Letjen Suprapto, Kota Yogyakarta diambil Selasa (1/10/2024). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

"Jadi salah satu upayanya ya win-win solutionnya, ya jalannya lancar, jalan berkeselamatan ya upaya secara fisik dilakukan pembatasan kecepatan," sambungnya.

Di sisi lain, Agus tak menampik pemasangan rambu lalu lintas misal batas maksimal kecepatan pun kerap diabaikan para pengendara.

"Tidak hanya bicara di jalan itu (Letjen Suprapto), banyak tempat kita juga lakukan upaya untuk endingnya dari pelayanan publik itu di perhubungan itu kan keselamatan itu saja. Jadi memang upaya kita adalah bicara keselamatan," tegasnya.

Terkait spesifikasi pita penggaduh atau polisi tidur yang dirasakan sejumlah masyarakat lebih tinggi dari yang lain, Agus bilang hal itu memang digunakan untuk mengurangi kecepatan. Walaupun pada dasarnya rumble strip sebenarnya bukan alat pengurang kecepatan. 

Baca Juga:Viral, Pengendara Motor Ini Kehilangan Spakbor Usai Lindas Polisi Tidur di Jalan Letjen Suprapto Jogja

"Itu (rumble strip) kan sebenarnya untuk memberi tahu kepada pengguna jalan bahwa di depan akan ada objek tertentu. Nah kebetulan salah satu manfaatnya agar orang mengurangi kecepatannya," ungkapnya.

Kajian teknis pun telah dilakukan oleh Dishub Kota Jogja untuk pemasangan pita penggaduh. Secara ukuran, diungkap Agus, pita penggaduh di Jalan Letjen Suprapto itu memiliki tinggi 3 centimeter.

"Secara teknis, rambu yang dipasang masih di bawah standar teknis yang seharusnya. Jadi memang kalau ada yang bilang tingginya 15 cm, itu tidak benar, hanya 3 cm," paparnya.

Pita penggaduh itu mau tak mau membuat pengendara menahan laju kendaraannya lebih cepat. Sebab jika tetap nekat memaksa tancap gas saat melintas, bukan tak mungkin bodi motor yang ditunggangi bisa rontok.

"Awalnya mungkin terasa tapi saat melintas dengan kecepatan 15 km per jam, tidak akan terasa. Kecepatan maksimal di jalan kota ini adalah 30 km per jam. Maka, jika melewati titik tersebut dengan kecepatan 15 km per jam, ya tidak ada masalah," pungkasnya.

Baca Juga:Dipasang Demi Keselamatan, Rumble Strip di Jalan Letjen Suprapto Jogja justru Diprotes

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak