Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Jogja, Kompol Maryanto ketika dimintai data kecelakaan lalu lintas di Jalan Letjend Suprapto pun belum memberikan secara detail angka tersebut. Pihaknya masih akan menunggu evaluasi dari pemasangan pita penggaduh itu hingga genap sebulan.
"Sebaiknya seyogyanya kalau kita evaluasi itu minimal berjalan sebulan nanti kami siapkan data-datanya. Jadi biar kelihatan data-datanya, minimal sebulan," ungkap Maryanto.
Rambu Batas Kecepatan Maksimal Tak Dilirik
Ditegaskan Golkari, batas kecepatan maksimal di Jalan Letjen Suprapto itu hanya 30 km/jam. Aturan itu berlaku sejak sebelum ada penebalan rumble strips atau sesudahnya.
"Ada ruas jalan tertentu yang sampai 40 km/jam, juga ada yang 30 km/jam. Jalan Letjen Suprapto adalah jalan yang kita pasangi rambu dengan kecepatan maksimal 30 km/jam. Sejak awal seperti itu," tegasnya.
Namun, pada kenyataannya, Golkari bilang data kasus kecelakaan tak bisa berbohong. Apalagi tingkat fatalitas yang juga memprihatinkan.
Menurutnya rambu batas kecepatan maksimal itu hanya menjadi angin lalu saja. Bahkan dia menduga rambu yang dipasang itu tak pernah dilirik pengguna jalan.
"Pada kenyataannya kalau melihat dari tingkat fatalitas kecelakaan yang ada, saya berkeyakinan kecepatan kendaraan di sana lebih dari 50 km/jam, apalagi sampai ada yang MD (meninggal dunia), pasti lebih dari 50 atau bahkan 60 atau bahkan 70 km/jam, pasti tinggi. Padahal batas kecepatan maksimal harusnya itu cuma 30 km/jam," ujarnya.
Akses di Jalan Letjen Suprapto, kata Golkari tidak bisa dikesampingkan. Apalagi ruas tersebut merupakan jalur penyangga kawasan sumbu filosofi Malioboro.
Baca Juga:Dipasang Demi Keselamatan, Rumble Strip di Jalan Letjen Suprapto Jogja justru Diprotes
"Saya pikir Jalan Letjen Suprapto menjadi sangat penting karena dia menjadi salah satu jalan alternatif bagi masyarakat khususnya yang dari arah utara untuk melintas ke selatan," terangnya.