Belum lagi dengan kondisi jalan yang halus, lebar dan hanya lurus. Kondisi itu yang kemudian memicu orang atau pengendara untuk berkecepatan tinggi.
"Ini yang menjadi masalah. Ini yang memicu terjadi banyak laka di sana dengan tingkat fatalitas yang cukup tinggi. Sehingga kemarin diambil kebijakan agar untuk mengurangi kecepatan," tandasnya.
Kendati tak merinci kasus khusus yang terjadi di Jalan Letjend Suprapto, dari catatan Dishub Kota Yogyakarta, sejak lima tahun terakhir jumlah kejadian kecelakaan di kota gudeg memang cukup tinggi.
Pada tahun 2019, jumlah kejadian kecelakaan mencapai 565 kasus. Dengan jumlah korban mencapai 620 orang, dengan rincian korban meninggal 20, luka berat 0, dan luka ringan 600.
Lalu pada tahun 2020, jumlah kejadian ada 497 kasus dengan total korban mencapai 779 dengan rincian, meninggal 21, luka berat 0, dan luka ringan 758.
Tahun 2021, jumlah kejadian 465 kasus mencatat total korban hingga 721 orang dengan rincian korban meninggal 36, luka berat 4 dan luka ringan 681.
Tahun 2022, jumlah kejadian 640 kasus. Total korban naik drastis mencapai 961 orang. Dengan korban meninggal 34, luka berat 0, dan luka ringan 927.
Kemudian tahun lalu pada 2023 jumlah kejadian mencapai angka tertinggi yakni 827 kasus. Jumlah korban mencapai total 1.017 dengan rincian korban meninggal 19, luka berat 5, dan luka ringan 993.
"Sebenarnya sudah kita pasang banyak rambu ya di sana ya. Ada batasan kecepatan maksimal hanya 30 km per jam. Sudah kita pasangi rumble strip setiap zebra cross yang ada," ujarnya.
Baca Juga:Dipasang Demi Keselamatan, Rumble Strip di Jalan Letjen Suprapto Jogja justru Diprotes
"Termasuk juga sudah kita pasang zebra cross di 10 titik untuk memudahkan masyarakat menyebrang jalan. Tapi fakta yang ada tetap terjadi tingkat laka cukup tinggi dan fatalitas juga tinggi," tambahnya.