Mardani Maming Ajukan PK, Guru Besar UI: Hakim Harus Dengarkan Masukan Akademisi

"Kita berharap agar ada instropeksi juga dari kalangan peradilan melihat, mengakui memang kalau ada kekeliruan".

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Sabtu, 05 Oktober 2024 | 20:50 WIB
Mardani Maming Ajukan PK, Guru Besar UI: Hakim Harus Dengarkan Masukan Akademisi
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Topo Santoso saat memberi keterangan pada wartawan. [Suarajogja.id/Hiskia]

Topo tak lupa menyinggung soal pelaksanaan undang-undang tipikor Pasal 2 atau 3 terkait dengan suap maupun gratifikasi. Dia mengingatkan agar penggunaan UU Tipikor itu terlalu merasuk masuk ke semua bidang sektoral.

Misalnya mulai dari perbankan pasar modal, kepabeanan, pajak dan sebagainya. Pasalnya masing-masing sektor itu sudah punya undang-undang, unsur-unsur, penegak hukum, hingga hukum acara sendiri.

"Jadi betul-betul hanya pasal-pasal yang ada dalam tipikor maupun tindak pidana lain yang disebut tegas sebagai undang-undang tipikor. Di luar itu ya pakai, lex specialis sistematis, atau lex consumen derogate legi consumte, mana yang lebih dominan itu yang digunakan," terangnya.

"Misalnya ada kerugian keuangan negara, tidak slelau masuk pasal 2 pasal 3 undang-undang tipikor, mungkin kerugian keuangan negara itu terkait dengan pengemplangan pajak itu berarti masuknya undang-undang lain," imbuhnya.

Baca Juga:Vonis Mardani Maming Dikritik, Akademisi: Putusan Hakim Penuh Kekeliruan!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak