SuaraJogja.id - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamen Kumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej kembali dipilih sebagai Wakil Menteri Hukum di Kabinet Merah Putih era Presiden Prabowo Subianto. Keputusan itu mendapatas sorotan dari Jogja Corruption Watch (JCW).
JCW mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru untuk menetapkan kembali Eddy Hiariej. Pasalnya putusan praperadilan tidak dapat diajukan banding.
Aktivis JCW Baharuddin Kamba, menuturkan sprindik baru KPK terhadap Eddy Hiariej ini sangat dimungkinkan berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2016. Di sana tertuang bahwa sah atau tidaknya penetapan tersangka tidak menggugurkan tindak pidana.
Dan kewenangan penyidik untuk menetapkan kembali seseorang sebagai tersangka dengan sedikitnya dua alat bukti baru. Selain PERMA, ada pula putusan Mahkama Konstitusi Nomor 42/PUU-XV/2017 yang memungkinkan penegak hukum untuk menggunakan alat bukti yang pernah dipakai pada perkara sebelumnya.
Baca Juga:IKN vs Makan Gratis: Dilema Anggaran Prabowo-Gibran di Tengah Ekonomi Terbatas
Dengan catatan alat bukti tersebut harus disempurnakan terlebih dahulu. Dalam catatan JCW penerapan aturan ini setidaknya pernah dilakukan oleh KPK dalam perkara yang menjerat eks Ketua DPR RI Setya Novanto.
Apalagi salah satu program prioritas Prabowo – Gibran adalah pencegahan dan pemberantasan korupsi. Sedangkan pemilihan kembali Eddy Hiariej tak mencerminkan hal tersebut.
"Namun, Prabowo – Gibran memasukan mantan tersangka KPK dijadikan Wakil Menteri Hukum. Ini sangat resintensi bagi pemerintahan Prabowo – Gibran ke depan khususnya dalam hal pencegahan dan pemberantasan korupsi," ungkap Kamba, Senin (21/10/2024).
Selain itu, Kamba turut menyoroti Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo yang namanya juga muncul dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2022.
Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, Eddy dinyatakan bebas usai memenangkan praperadilan terhadap statusnya sebagai tersangka.
Baca Juga:Abdul Mu'ti Diminta Prabowo Jadi Mendikdasmen, Begini Respon Muhammadiyah
Untuk itu, Tessa menyebut dirinya belum bisa memastikan kasus yang sempat menjerat Eddy itu akan dilanjutkan atau dihentikan.
“Apakah nanti perkaranya ada kelanjutannya atau tidak, tentunya perlu disampaikan dan ditanyakan kepada baik itu penyidiknya maupun pihak-pihak yang mengetahui ya,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024).
Diketahui, Eddy Hiariej ditetapkan tersangka oleh KPK bersama "orang dekatnya" Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana. Mereka diduga menerima suap dari tersangka mantan Dirut PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan, senilai Rp 8 miliar.
Dalam perkara ini, Eddy Hiariej dua kali mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangkanya.
Dalam praperadilan pertama, Eddy Hiariej mencabutnya untuk diperbaiki. Dalam permohonan kedua, Eddy Hiariej mengajukan permohonan sendiri atau tanpa Yosi dan Yogi sebagai sesama tersangka. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan penetapan tersangka atas Eddy Hiariej oleh KPK tidak sah.