Dari para tersangka, pihaknya menyita barang bukti diantaranya 9 butir pil Mersi Alprazolam, 7 HP, 2 butir pil Calmlet Alprazolam, 119 butir pil warna putih berlogo "Y" atau pil sapi.
Sebutir pil berwarna putih yang diduga pil Riklona Clonazepam yang ada didalam kapsul warna merah putih dan sebutir butir pil berwarna merah muda yang diduga pil Calmlet Alprazolam yang ada didalam kapsul warna merah putih dan 18 butir pil Atarax Alprazolam.
Polisi juga mengamankan uang hasil penjualan pil Rp150.000, 1 lembar kartu catatan pengobatan pasien Apotek Altea Wedomartani atas nama IBN , 1 lembar kartu periksa IBN, sebuah kartu pasien atas nama AWS dan 2 lembar kertas hasil periksa atas nama AWS serta 1 lembar surat Rujukan atas nama AWS.
Kontributor : Julianto
Baca Juga:KPU Gunungkidul Mulai Sortir Surat Suara, 105 Orang Dikerahkan