Awas Miras Berkedok Kaleng Cantik, Rumah Produksi di Sleman Digerebek

Ada 12 kaleng 330 ml dan 10 kaleng ukuran 250 ml dengan kadar alkohol kurang lebih 20 persen.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:25 WIB
Awas Miras Berkedok Kaleng Cantik, Rumah Produksi di Sleman Digerebek
Rilis kasus produksi miras oplosan di Mapolda DIY, Rabu (23/10/2024). [Suarajogja.id/Hiskia]

Atas kasus ini pelaku dijerat dengan Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 12 tahun 2015 pasal 57 ayat 2 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta pelanggaran minuman oplosan.

"Dalam pasal ini ada ancaman pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp50 juta," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak