Sebelumnya, pada Kamis, 24 Oktober 2024, Ketua Rabitah Ma'ahid Islamiyah (RMI) PWNU DIY, KH Muh Nilzam Yahya menegaskan, pihaknya mendesak agar Kepolisian dan Pemerintah melakukan penertiban yang lebih ketat terhadap peredaran miras. Hal itu diyakini menjadi salah satu faktor penyebab tindakan kriminal yang ramai jadi sorotan dengan korbannya adalah santri.
"Kami berharap ada penegakan hukum yang tegas terkait distribusi dan konsumsi miras, terutama di sekitar pesantren dan lingkungan pendidikan," tegas dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, insiden penganiayaan dan penusukan oleh sekelompok orang terhadap santri Pondok Pesantren Al-Fathimiyah Bantul pada Rabu, 23 Oktober 2024 ramai jadi perbincangan. Diduga, pelaku melakukan aksi itu setelah mengonsumsi miras.
Pada Sabtu (26/10/2024), Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) DIY telah mengeluarkan pernyataan sikap, yaitu mendesak pemerintah untuk mengambil sikap tegas terhadap peredaran miras.
Baca Juga:Jual Miras Tak Berizin, 4 Toko di Jogja Disegel Polisi
"Kami minta kepada pemerintah dalam hal ini Pemda DIY harus memperketat regulasi mengenai penjualan minuman beralkohol, utamanya menetapkan area-area khusus untuk penjualannya yang jauh dari lingkungan pendidikan," terang Ketua LHKP PWM DIY, Farid Bambang Siswantoro.
Pihaknya juga mendorong aparat penegak hukum bertindak tegas dalam menjaga ketertiban dan menekan angka kriminalitas yang dipicu oleh konsumsi miras.
"Terus lakukan razia terhadap penggunaan miras di tempat-tempat umum, ini untuk meminimalisir potensi kejahatan yang ditimbulkan oleh konsumsi alkohol," tegas dia.
Kontributor : Julianto
Baca Juga:Korban Penusukan di Warung Sate Jogja Diketahui Santri, GP Ansor Beri Ultimatum ke Polisi