Marak Miras Dekat Sekolah dan Pesantren, Pemkab Bantul Didorong Bertindak Tegas

Miras yang dijual secara terbuka namun tidak ada pengawasan terhadap batasan usia konsumen

Muhammad Ilham Baktora
Senin, 28 Oktober 2024 | 20:04 WIB
Marak Miras Dekat Sekolah dan Pesantren, Pemkab Bantul Didorong Bertindak Tegas
Ilustrasi minuman keras (miras) yang dihancurkan oleh alat berat di halaman Mapolres Gunungkidul, Selasa (22/10/2024). [Kontributor Suarajogja.id/Julianto]

Pihaknya juga mendorong aparat penegak hukum bertindak tegas dalam menjaga ketertiban dan menekan angka kriminalitas yang dipicu oleh konsumsi miras.

"Terus lakukan razia terhadap penggunaan miras di tempat-tempat umum, ini untuk meminimalisir potensi kejahatan yang ditimbulkan oleh konsumsi alkohol," tegas dia.

Kontributor : Julianto

Baca Juga:Jual Miras Tak Berizin, 4 Toko di Jogja Disegel Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak