Atas kejadian ini para tersangka disangkakan pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun ke atas.
Update Kasus Penusukan Santri di Prawirotaman: Polisi Masih Kejar Dua Pelaku Lagi
Probo menyebut penyelidikan terhadap pelaku yang sudah diamankan pun masih dilakukan. Termasuk peran-peran para pelaku dalam peristiwa penusukan tersebut.
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 31 Oktober 2024 | 14:38 WIB

BERITA TERKAIT
Legislator Gerindra Minta Polisi Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus ke Kantor Tempo
27 Maret 2025 | 12:00 WIB WIBREKOMENDASI
News
Kilas Gunungkidul: Kecelakaan Maut Terjadi Selama Libur Lebaran, Seorang Anggota Polisi Jadi Korban
01 April 2025 | 15:50 WIB WIBTerkini