Pakar hukum UGM Usul Bawaslu Diberi Kewenangan seperti KPK

Dengan sistem yang terbangun seperti di KPK, dia meyakini Bawaslu akan serius melakukan tindakan pro justitia untuk mengungkap setiap pelanggaran pidana pemilu.

Galih Priatmojo
Kamis, 07 November 2024 | 17:42 WIB
Pakar hukum UGM Usul Bawaslu Diberi Kewenangan seperti KPK
Ilustrasi Bawaslu. [Shutterstock]

"Jadi kayak KPK-nya lah. Bahkan dia nanti bisa menyadap kira-kira begitu," ucap dia.

Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Bawaslu sejatinya dapat mendiskualifikasi pencalonan pasangan kepala daerah jika terbukti melakukan politik uang.

Namun, kendala dalam aspek pembuktian membuat sanksi semacam itu jarang dijatuhkan oleh Bawaslu.

"Itu yang perlu dibenahi. Kalau itu dilakukan, saya yakin efeknya, hasilnya akan berbeda dengan yang ada sekarang," kata dia.

Baca Juga:Dua Kasus Besar Dugaan Plagiarisme yang Menyandung UGM Sebelum Disentil Peter Carey

Meski demikian, Yance mengakui bahwa penguatan kewenangan penindakan pidana pemilu bisa maksimal apabila tugas Bawaslu yang sangat padat seperti saat ini dapat dirampingkan.

"Memang Bawaslu sendiri sekarang lingkup kewenangannya sudah terlalu banyak. Dia melakukan edukasi pengawasan kepada publik, mengawasi penyelenggara, mengawasi peserta, mengawasi ASN juga. Dia juga yang melakukan penanganan sengketa, termasuk terlibat kalau ada pelanggaran etik," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak