Kementerian PPPA Pastikan Pendampingan Keluarga Korban Penembakan Siswa SMK di Semarang

Disampaikan Arifah, Kementerian PPPA selalu berkoordinasi dengan daerah terkait berbagai kasus yang terjadi. Tidak terkecuali insiden yang baru terjadi di Semarang ini.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 28 November 2024 | 18:23 WIB
Kementerian PPPA Pastikan Pendampingan Keluarga Korban Penembakan Siswa SMK di Semarang
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi saat berada di Grha Sabha Pramana UGM Yogyakarta, Kamis (28/11/2024). [suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

Menurut kepolisian, ada upaya untuk menyerang anggota polisi yang akan melerai tawuran tersebut sehingga dilakukan tindakan tegas dengan melepaskan tembakan. Korban mengalami luka tembak di bagian pinggul.

Irwan mengatakan bahwa anggota yang menembak tersebut langsung memberikan pertolongan bersama beberapa lawan tawuran korban dengan membawanya ke rumah sakit. Dalam penanganan tawuran antargangster tersebut, polisi mengamankan 12 pelaku, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto di Semarang, Rabu, mengatakan bahwa oknum polisi berinisial R yang menembak korban dipolisikan atas pelanggaran Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Oknum polisi itu saat ini telah ditahan untuk jalani penyelidikan.

Baca Juga:Tak Ingin Durhaka dengan Ibu, Juon Izinkan Hevearita Gunaryanti Rahayu Kembali Maju Dalam Kontestasi Pilkada Semarang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak