SuaraJogja.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan fakta mencengangkan terkait perputaran uang judi online yang didominasi oleh anak muda, yang hingga 80 persennya tercatat berasal dari kelompok pelajar dan mahasiswa, dengan transaksi rata-rata di bawah Rp100 ribu per hari.
“Mereka rata-rata bertransaksi kecil, di bawah Rp100 ribu, tetapi jika dikalikan jumlah pemain yang begitu besar, dampaknya sangat signifikan,” kata Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah secara daring, Sabtu.
Kelompok pelajar dan mahasiswa dinilai sangat rentan terjerat judi online, terlebih berdasarkan data yang dihimpun PPATK, hampir satu juta anak muda terlibat dalam aktivitas terlarang tersebut.
Transaksi kecil yang dilakukan secara rutin justru menjadi ancaman serius bagi kesejahteraan ekonomi dan masa depan generasi muda.
Baca Juga:Kisah Tragis Driver GoCar di Gunungkidul: Leher Disayat, Mobil Raib, Pelaku Kecanduan Judi Online
Meski nominalnya kecil, PPATK menyoroti dampak besar judi online terhadap kondisi ekonomi keluarga pelaku, karena banyak yang menggunakan hingga 70 persen dari penghasilan harian mereka untuk bermain judi.
“Jadi lebih banyak penghasilan yang didapatkan itu digunakan untuk bermain judi online. Dan ini akan sangat berbahaya ya, berbahaya buat kondisi ekonomi, buat kesejahteraan masyarakat kita,” ungkapnya.
Natsir menjelaskan perputaran uang judi online di 2024 diperkirakan dapat mencapai Rp900 triliun, jika langkah pencegahan tidak diperkuat.
Namun, PPATK berharap koordinasi dengan berbagai pihak, seperti Polri, OJK, industri perbankan, dan penyedia dompet digital, dapat menekan angka tersebut hingga separuhnya.
Meskipun judi online terus menjadi masalah besar, PPATK mencatat tren penurunan pada 2024 berkat kolaborasi lintas sektor.
Baca Juga:Pilkada Sleman 2024: Harda-Danang Bakal Libatkan Anak Muda Garap Pariwisata
Namun, sejarah menunjukkan lonjakan signifikan sejak 2017, dimana perputaran uang judi online meningkat dari Rp2 triliun pada 2017 menjadi Rp15,7 triliun pada 2020, dan mencapai Rp327 triliun pada 2023.
Di sisi lain, PPATK juga mengapresiasi dukungan industri perbankan dan penyedia e-wallet dalam menekan aktivitas judi online, lantaran beberapa platform populer seperti Dana dan Gopay telah meningkatkan pengawasan untuk membatasi transaksi mencurigakan.
“Kami terus mempersempit ruang gerak pelaku judi online, terutama untuk melindungi generasi muda. Ini adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya.