SuaraJogja.id - Polisi akhirnya menetapkan AM (28) sebagai tersangka atas meninggalnya Reza Malinda (22), perempuan yang jasadnya ditemukan di gudang ekspedisi yang berada di padukuhan pacar Kelurahan Wonokromo Kapanewon Pleret Bantul, Sabtu (7/12/2024) lalu.
AM adalah suami korban yang berasal dari dusun Puton, Kelurahan Trimulyo, Kabupaten Jetis, Bantul. Saat ini suami korban sudah diamankan dan ditahan di mapolres Bantul untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry menuturkan, berdasarkan penyelidikan yang mereka lakukan usai penemuan mayat korban Sabtu pagi kemarin, dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan suami korban sebagai tersangka.
"Kami telah amankan dia tadi dan sudah mengakui," ujar dia.
Baca Juga:Senggolan Motor Berujung Maut, Pelajar Gunungkidul Tewas Terlindas Mobil Tak Dikenal
Dari hasil penyelidikan bahwa di lokasi kejadian terdapat 4 orang, yakni R, F, AM (tersangka) dan korban. Dari keterangan F, bahwa pada saat keluar dari TKP mendapatkan cerita dari R bahwa pada saat di TKP melihat dan mendengar cekcok antara tersangka dan korban. Setelah itu F dan R pergi menginggalkan TKP.
Keterangan R, lanjut dia, pada saat kejadian mendengar dan melihat bahwasannya AM dan korban sedang cekcok. R juga sempat mendengar beberapa kali suara benturan dan suara merintih. R sempat melihat korban meronta-ronta dengan posisi tengkurap di depan tersangka.
"R menyebut pada saat mau meninggalkan TKP melihat korban dalam keadaan tengkurap tidak bergerak," tambahnya.
Selanjutnya dari hasil interogasi terhadap saksi-saksi telah mengerucut kepada terduga pelaku adalah AM yang tidak lain adalah suami korban. Tim Opsnal Jatanras Polda DIY bersama Tim Opsnal Jatanras Polres Bantul dan Polsek Pleret lantas mengamankan seorang terduga pelaku atas nama AM (28) yang merupakan suami korban.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap beberapa orang yang kuat diduga sebagai pelaku tindak pidana tersebut selanjutnya dilakukan interogasi awal dan terduga pelaku pun mengakuinya.
Baca Juga:Ibu Muda Tewas Misterius di Gudang Ekspedisi Bantul, Titipkan Anak sebelum Ditemukan
"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dimaksud dalam Pasal 338 KUHP. Itu pasal yang kami kenakan," tambahnya.