Bahkan Pasal 27 ayat 2 UUD 1945, tiap – tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Artinya, setiap warga negara Indonesia berhak untuk menyejahterakan hidupnya dengan memiliki pekerjaan yang layak.
Karenanya para buruh meminta pemerintah, agar lebih bersungguh-sungguh dalam menjalankan amanat
Putusan MK dan menetapkan Upah Minimum dan Upah Minimum Sektoral yang adil dan layak. Hal ini sesuai dengan kondisi sosial ekonomi dan standar kebutuhan hidup layak di tiap sektor.
Pemerintah harus memastikan bahwa Klaster Ketenagakerjaan segera dikeluarkan dari UU Cipta Kerja dan segera menyusun Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru yang selaras dengan Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Baca Juga:BREAKING NEWS: Pakuwon Mall Jogja Kebakaran, Pengunjung justru Selamatkan Diri Lewat Lift
"MPBI DIY menuntut agar kalangan pengusaha tidak hanya mengutamakan keuntungan, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan pekerja dan buruh dalam setiap kebijakan pengupahan," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi