"Ternyata uang tersebut tidak ada dan korban menderita kerugian 2 miliar dalam bentuk dollar," imbuhnya.
Berdasarkan bukti yang cukup, polisi lalu melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tiga orang tersangka tersebut. Sejumlah barang bukti turut disita dari para tersangka.
Mulai dari tersangka SA berupa satu unit mobil, dua HP, dua buku sertifikat hasil kejahatan, dan 55 lembar uang dollar Amerika pecahan 100 US dollar. Lalu dari tersangka AF, uang tunai senilai Rp125 juta, satu hp serta dari RS, satu unit mobil minibus, uang tunai Rp35 juta, dan satu HP.
Baca Juga:Dua Bidan di Jogja Praktik Jual Beli Bayi Sejak 2010, Tercatat 66 Bayi Berhasil Dijual Puluhan Juta