SuaraJogja.id - Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD menyambut baik wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Diketahui wacana tersebut sempat disinggung Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia dan Presiden Prabowo Subianto dalam acara HUT Ke-60 Golkar di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/12/2024) kemarin.
Menurut Mahfud proses Pilkada sudah seharusnya dievaluasi secara menyeluruh. Tidak hanya dinilai mahal, tapi ia bilang proses Pilkada sekarang juga jorok.
"Bagus (wacana sistem Pilkada diubah). Menurut saya itu bagus dalam arti untuk mengevaluasi lagi apakah harus kembali ke DPR atau tidak kita bicarakan. Tapi harus dievaluasi karena yang sekarang ini selain mahal juga jorok yang sekarang terjadi ini," kata Mahfud saat ditemui di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII).
Baca Juga:Tak Ingin jadi Sampah, APK Pilkada Bantul Tak Dibuang, Disulap Jadi Barang Berguna
Mantan Menkopolhukam itu mengatakan sebenarnya wacana kebijakan tersebut bukan hal yang baru. Disebutkan Mahfud, aturan tentang Pilkada yang dipilih oleh DPRD sudah pernah diterapkan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tepatnya pada 2014 silam.
Namun memang ketika itu, aturan tersebut hanya berumur pendek. Hal itu mempertimbangkan dengan situasi politik yang berkembang pada masanya.
"Dan dulu kan sudah pernah kan, disetujui, lalu Pak SBY hanya 2 hari berlaku lalu dicabut lagi oleh Pak SBY di tahun 2014. Tahun 2014 itu ada Undang-undang Nomor 22 tahun 2014 tentang Pilkada dikeluarkan tanggal 29 September tetapi pada tanggal 2 Oktober dicabut lagi hanya 2 hari karena pertimbangan politik yang panas pada waktu itu," ungkapnya.
Sehingga, Mahfud MD mengaku sangat terbuka dengan wacana tersebut.
"Kalau sekarang mau didiskusikan lagi ya diskusikan aja," imbuhnya.
Baca Juga:Satu Tersangka Politik Uang di Pilkada Sleman Tak Kooperatif, Polisi Keluarkan DPO
Mahfud tidak langsung menganggap wacana pilkada oleh DPRD itu sebagai kemunduran demokrasi. Menurutnya hal tersebut masih dapat didiskusikan lebih lanjut.
- 1
- 2