Tak Ingin jadi Sampah, APK Pilkada Bantul Tak Dibuang, Disulap Jadi Barang Berguna

APK yang tak digunakan diberikan ke pelaku UMKM untuk dimanfaatkan.

Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 11 Desember 2024 | 19:20 WIB
Tak Ingin jadi Sampah, APK Pilkada Bantul Tak Dibuang, Disulap Jadi Barang Berguna
Ilustrasi Alat Peraga Kampanye (APK). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bantul, telah memusnahkan 8.848 alat peraga kampanye yang dikumpulkan selama masa tenang Pilkada 2024.

"Alat peraga kampanye yang dibersihkan pasca pemilihan dapat dimusnahkan sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2024. Pemusnahannya dilakukan dengan dua skema," kata Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho, Rabu (11/12/2024).

Skema pertama melibatkan penggunaan kembali alat peraga kampanye (APK). Mekanisme ini memungkinkan setiap panitia pengawas pemilu kecamatan untuk memanfaatkan kembali APK yang telah dibersihkan untuk keperluan lain.

Untuk APK yang tidak dapat digunakan kembali, mereka diserahkan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Bantul untuk digunakan sebagai bahan bakar.

Baca Juga:Bantul jadi Pilihan Wisatawan saat Berlibur, BPBD Ingatkan Potensi Longsor, Banjir, dan Gelombang Tinggi

"Saat ini Bawaslu Bantul sedang melakukan inventarisasi APK yang dibersihkan selama masa tenang, terutama yang akan digunakan sebagai bahan bakar produksi UMKM," katanya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bantul, M. Rifqi Nugroho, menyatakan bahwa ribuan APK tersebut dikumpulkan oleh pengawas dan tim gabungan hingga tingkat kecamatan.

Tim gabungan tersebut meliputi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepolisian Resor Bantul, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Perhubungan.

"Panwaslu kecamatan juga melibatkan unsur-unsur terkait seperti kepolisian sektor, Koramil, personel Trantib, dan unsur Linmas dalam membersihkan APK Pilkada," katanya.

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye pemilihan, masa tenang adalah masa di mana semua aktivitas atau jenis kampanye harus dihentikan.

Baca Juga:Bukit Bintang & Watu Amben Rawan Longsor, Wisatawan Bantul Diimbau Hati-hati

"Kami juga telah mendorong tim kampanye pasangan calon untuk secara mandiri membersihkan APK sejak dimulainya masa tenang yang berlangsung selama tiga hari," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini