SuaraJogja.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bantul, memaksimalkan pengelolaan kantong parkir guna menghadapi lonjakan kendaraan selama libur panjang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Kepala Dishub Bantul, Singgih Riyadi, menyatakan bahwa kajian telah dilakukan untuk mengoptimalkan fasilitas parkir, baik di tepi jalan umum maupun tempat khusus parkir.
"Kajian kantong parkir sudah selesai. Baik parkir tepi jalan maupun tempat parkir khusus seperti di pasar tradisional, puskesmas, dan gedung pemerintah akan kami optimalkan," jelas Singgih pada Selasa (10/12/2024).
Kabupaten Bantul memiliki 137 titik parkir di tepi jalan umum yang menjadi fokus pengelolaan selama libur panjang. Selain itu, lokasi parkir khusus di fasilitas publik seperti pasar dan gedung pemerintahan juga diupayakan untuk menampung volume kendaraan yang meningkat.
"Kemudian kalau parkir di tepi jalan umum di Kabupaten Bantul ada sebanyak 137 titik, itu nanti akan kita optimalkan," kata dia.
Baca Juga:Hindari Nuthuk Harga Saat Nataru, Pemkab Gunungkidul Keluarkan Surat Edaran Bagi Pelaku Wisata
Finalisasi Regulasi Parkir
Dishub Bantul saat ini sedang menyelesaikan finalisasi Peraturan Bupati (Perbup) sebagai implementasi Peraturan Daerah (Perda) terkait parkir yang disahkan pada Agustus 2024.
"Petunjuk pelaksanaan Perda ini sudah kami susun dalam bentuk Perbup dan sedang difinalkan dengan Kanwil Kemenkumham DIY. Setelah selesai, Perbup akan segera ditandatangani oleh Bupati Bantul," tambah Singgih.
Target PAD Retribusi Parkir 2024
Target pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir tahun 2024 sebesar Rp460 juta diyakini dapat tercapai. Hingga saat ini, realisasi pendapatan parkir sudah mencapai Rp435 juta atau sekitar 95 persen.
"Kami optimistis target ini akan terpenuhi, bahkan melebihi sedikit dari target," ungkap Singgih.