Lama Proses Aduan Pemilu 3-6 Bulan, DKPP Usul Buka Kantor di Setiap Provinsi

Selain kantor perwakilan di setiap provinsi, Heddy berharap ada peningkatan ukuran kesekretariatan.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Sabtu, 14 Desember 2024 | 13:10 WIB
Lama Proses Aduan Pemilu 3-6 Bulan, DKPP Usul Buka Kantor di Setiap Provinsi
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang perkara etik, Rabu. ANTARA/HO-DKPP

SuaraJogja.id - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengusulkan untuk melakukan revisi undang-undang pemilu. Termasuk untuk menghadirkan kantor perwakilan di setiap provinsi.

"Ke depan lagi, saya mengusulkan tentu saja ini harus dibarengi dengan revisi undang-undang pemilu. Ada kantor DKPP di setiap provinsi," kata Heddy dikutip Jumat (14/12/2024).

Disampaikan Heddy, hal itu bertujuan untuk lebih mengoptimalkan kinerja DKPP. Terkhusus yang berkaitan dengan pengaduan saat pemilu.

"Tujuannya untuk memberikan pelayanan pada masyarakat agar memberikan pengaduan bisa diproses secepatnya dan bisa disidangkan secepatnya, kalau kita punya kantor perwakilan. Tapi kantor perwakilan itu fungsinya menerima pengaduan dan memverifikasi, keputusan tetap ada di DKPP RI," kata dia.

Baca Juga:Hanya 2 Pengaduan, DIY Terbukti "Adem Ayem" Selama Pemilu 2024

"Nanti saya punya harapan setiap provinsi ada. Terutama, minimal di provinsi-provinsi yang jumlah penduduknya sangat besar, seperti di Sumatera Utara, Papua, Jawa Barat, Jawa Timur," tambahnya.

Pasalnya saat ini dengan keterbatasan yang ada proses penyelesaian pengaduan bisa berlangsung cukup lama. Mulai dari diterima, verifikasi hingga pada keputusan sidang.

"Kira-kira masa tunggu antara 3-6 bulan sampai keputusan karena saking banyaknya pengaduan," ujarnya.

Selain kantor perwakilan di setiap provinsi, Heddy berharap ada peningkatan ukuran kesekretariatan. Hal ini dinilai akan berpengaruh kepada kemampuan untuk menangani setiap pengaduan.

"Ditingkatkan itu kesekretariatan, sekarang ini kepala kesekretariatan dijabat oleh eselon II ke depan harus eselon I agar mampu dengan cepat bekerja menangani perkara-perkara pengadilan pemilu," tandasnya.

Baca Juga:Suap, Asusila hingga Geser Suara, DKPP Beberkan Borok Penyelenggara Pemilu 2024, Pecat 66 Orang

"Kalau ukuran kapasitas lembaganya sebesar ini tentu saja akan bekerja dengan sangat terbatas oleh karena itu satu pengaduan membutuhkan waktu 3-6 baru selesai dibacakan putusan karena jumlah pegawai kita sangat terbatas untuk menangani pengaduan dan jumlah anggaran kita sangat terbatas untuk melakukan pemeriksaan dan persidangan," imbuhnya.

Diketahui selama Pemilu 2024 saja, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menerima 687 pengaduan. Tak hanya itu, ada 66 penyelenggara Pemilu yang dipecat sepanjang tahun ini akibat terbukti melanggar kode etik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak