Soroti Rencana Prabowo Subianto Beri Amnesti kepada 44 Ribu Narapidana, Pengamat: Harus Akuntabel dan Transparan

ICJR sepakat mengenai pemberian amnesti bagi narapidana pengguna narkotika. Maidina menyebut, ICJR sudah menyuarakan gagasan tersebut sejak lama.

Galih Priatmojo
Minggu, 15 Desember 2024 | 18:52 WIB
Soroti Rencana Prabowo Subianto Beri Amnesti kepada 44 Ribu Narapidana, Pengamat: Harus Akuntabel dan Transparan
Ilustrasi napi (Antara)

“Jika narapidana tersebut diberikan kesempatan kerja sebagai bagian dari pembinaan, hak atas upah pekerjaannya harus dibayarkan. Hal tersebut bahkan bisa dilakukan saat ini tanpa perlu mendasarkan hal tersebut dengan rencana amnesti,” imbuh Maidina.

Sebelumnya, Presiden Prabowo memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Kepresidenan, Jumat (13/12). Salah satu isu yang dibahas pada rapat tersebut adalah pemberian amnesti kepada narapidana tertentu.

Menurut data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, terdapat sekitar 44.000 narapidana yang memenuhi kriteria untuk diusulkan memperoleh amnesti. Namun, jumlah pasti masih dalam asesmen untuk selanjutnya akan dipertimbangkan oleh DPR.

Baca Juga:Menyoal Wacana Pilkada Dipilih DPRD, Mahfud MD: Bagus!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak