Tolak Ide Pengampunan Koruptor, Pukat UGM Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset dan Revisi UU Tipikor

sebagian besar pelaku korupsi bertindak berdasarkan motif ekonomi sehingga harus diberikan efek jera yang efektif dengan pemiskinan dan perampasan aset hasil korupsi.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Minggu, 29 Desember 2024 | 10:42 WIB
Tolak Ide Pengampunan Koruptor, Pukat UGM Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset dan Revisi UU Tipikor
Ilustrasi korupsi (Freepik)

"Pasal ini memungkinkan negara memeriksa pejabat publik yang memiliki kekayaan tidak sesuai dengan penghasilannya. Jika tidak bisa membuktikan asal usul kekayaan tersebut, negara dapat merampasnya," ucapnya.

Tak hanya dari sisi kebijakan saja, Yuris turut menyoroti perbaikan dari sisi penegakan hukum. Kritikan pun dilontarkan kepada para aparat penegak hukum termasuk KPK yang belum optimal menjalankan tugasnya.

"KPK yang dulu diharapkan menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi kini kehilangan taring. Reformasi di tubuh KPK, kepolisian, dan kejaksaan menjadi mutlak. Presiden harus memastikan integritas aparat dan sistem penegakan hukum ditingkatkan," tegasnya.

Yuris menegaskan bahwa pemberantasan korupsi memerlukan komitmen serius jika Presiden Prabowo benar-benar ingin mewujudkannya.

Baca Juga:Soroti Aturan Pemulangan Mary Jane, Mahfud MD: Kalau Sudah Kebelet Buat Undang-undang atau Perppu Saja

"Negara kita adalah negara hukum. Maka tindakan pemerintah harus dikonstruksikan dalam bentuk kebijakan publik, bukan sekadar pidato atau komitmen lisan belaka," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak