Komisi A DPRD Kota Jogja Geram Banyak Reklame Ilegal, Siapkan Rekomendasi ke Tim Eksekutif

Padahal sesuai perda, ada setidaknya dua jenis izin yang harus dipenuhi oleh penyelenggara reklame. Izin itu ialah Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) dan PBG

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 30 Desember 2024 | 19:14 WIB
Komisi A DPRD Kota Jogja Geram Banyak Reklame Ilegal, Siapkan Rekomendasi ke Tim Eksekutif
Jajaran Komisi A DPRD Kota Yogyakarta sidak reklame di sejumlah titik strategis, Senin (30/12/2024). (Istimewa).

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Sat Pol PP Kota Yogyakarta Dodi Kurnianto, membenarkan masih ada beberapa reklame yang tidak berizin. Tahapan penertiban senantiasa dilakukan kepada reklame-reklame itu.

"Tahapannya dari peringatan tertulis sampai pembongkaran paksa. Sudah beberapa lokasi terpaksa kami bongkar dan penertiban reklame ini juga jalan terus," kata Dodi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak