SuaraJogja.id - Asosiasi gabungan pengusaha mengapresiasi keputusan Pemerintah tentang pengenaan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen hanya dibatasi kepada barang mewah.
Asosiasi gabungan tersebut terdiri dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) bersama sejumlah asosiasi sektoral seperti Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), APREGINDO (Asosiasi Pengusaha Ritel Merek Global Indonesia), serta Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO).
Kemudian, Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), PHRI (Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia), serta GIPI (Gabungan Industri Pariwisata Indonesia).
"Kami mengapresiasi kebijakan ini karena mencerminkan keseimbangan antara kebutuhan negara dan kepentingan masyarakat serta pelaku usaha," kata Ketua Komite Perdagangan Dalam Negeri APINDO sekaligus dalam kapasitas Ketua Umum APREGINDO (Asosiasi Pengusaha Ritel Merek Global Indonesia) Handaka Santosa dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.
Baca Juga:Ketua Komisi VII Pertanyakan Sikap PDIP Soal PPN 12 Persen: Tidak Konsisten
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, Pemerintah menetapkan bahwa kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang super mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat kelas atas. Keputusan ini dinilai sebagai langkah bijaksana yang dapat menjaga daya beli masyarakat secara umum, meningkatkan konsumsi rumah tangga, dan memberikan kepastian dan keadilan bagi sektor usaha.
"Kebijakan yang terukur ini tidak hanya mendorong daya beli masyarakat, tetapi juga mendukung pertumbuhan industri di tengah tantangan ekonomi global," tambah dia.
Selain itu, masa transisi selama tiga bulan yang diberikan pemerintah dinilai sebagai langkah bijak untuk memberikan waktu bagi dunia usaha mempersiapkan penerapan kebijakan ini secara maksimal.
Sosialisasi teknis yang akan dilakukan pemerintah bersama asosiasi sektoral juga diharapkan dapat memastikan implementasi kebijakan berjalan lancar.
APINDO bersama asosiasi sektoral lainnya berkomitmen mendukung pelaksanaan kebijakan ini dan percaya bahwa dialog yang erat antara pemerintah dan dunia usaha akan menciptakan iklim usaha yang kondusif, memperkuat daya saing industri, serta mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Baca Juga:Tangani Sampah Rumah Tangga Secara Efektif, BPK DIY Apresiasi Kinerja Pemkab Sleman
Sebagai respons terhadap PMK 131/2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merilis Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 pada 3 Januari 2025.
- 1
- 2