SuaraJogja.id - DPD REI DIY selaku asosiasi yang menaungi perusahaan pengembang perumahan (Developer Real Estate) di Yogyakarta memberikan apresiasi dan menyambut baik kebijakan pemerintah yang akhirnya memutuskan kenaikan PPN 12 hanya untuk barang-barang mewah yang sebelumnya sudah dikenakan PPN Barang Mewah.
Ketua DPD REI DIY Ilham Muhammad Nur mengatakan tercermin dari keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, kebijakan ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat tetap baik terutama daya beli di sektor perumahan. Apalagi situasi ekonomi yang masih belum pulih dan masih penuh tantangan.
"Kita tahu eskalasi ekonomi dan politik dunia yang masih rentan," ujarnya.
Ilham menambahkan kebijakan pemerintah ini tentu akan menambah kepercayaan diri selaku pengembang perumahan khususnya di DIY untuk tumbuh 20 dari sisi penjualan di tahun 2025 setelah di tahun 2024 turun sekitar 10.
Ilham menyebut ekosistem perumahan masih memerlukan banyak dukungan dari pemerintah untuk mewujudkan target tersebut. Di antaranya perpanjangan PPN DTP (PPN Ditanggung Pemerintah), kemudahan perizinan dan dukungan-dukungan lain terhadap ekosistem perumahan.
"Ekosistem perumahan masih dalam kondisi yang belum stabil," kata dia.
Dan untuk mendukung target di tahun 2025 tersebut, DPD REI DIY akan melaksanakan pemeran property bertajuk REI Amazing Property Expo. Pameran ini akan dilaksanakan mulai tanggal 28 Januari 2025 sampai dengan 2 Februari 2025 bertempat di Pakuwon Mall Yogyakarta.
DPD REI DIY berharap pameran ini dapat menjadi ajang yang kredibel bagi masyarakat yang sedang mencari rumah di Yogyakarta mengingat anggota REI DIY yang mengikuti pameran ini sudah teruji secara kapasitas sebagai developer yang handal serta teruji dari sisi kemananan legalitas perumahan yang dikembangkan.
Kontributor : Julianto
Baca Juga:Aksi Tolak PPN 12 Persen, Aliansi Rakyat Peduli Indonesia Geruduk Kantor Pajak Yogyakarta