Sewa Lahan Stadion Sultan Agung Beres, Pemkab Bantul Siap Garap Fasilitas Olahraga Baru

Setelah izin diperoleh, pengelolaan tanah tersebut akan melibatkan Disdikpora Bantul dan tiga kalurahan.

Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 22 Januari 2025 | 14:35 WIB
Sewa Lahan Stadion Sultan Agung Beres, Pemkab Bantul Siap Garap Fasilitas Olahraga Baru
Stadion Sultan Agung di Kabupaten Bantul, DIY [ANTARA/Hery Sidik]

SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul mengonfirmasi bahwa perpanjangan sewa tanah untuk kompleks Stadion Sultan Agung (SSA) telah mendapatkan kejelasan. Hal ini dipastikan setelah Gubernur DIY memberikan izin terkait perpanjangan tersebut selama 20 tahun ke depan.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Bantul, Kurniantoro, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan perpanjangan izin sewa tanah seluas 24 hektare kepada Pemda DIY. Langkah ini bertujuan agar area olahraga di kompleks SSA tetap berada di bawah pengelolaan Pemkab Bantul.

"Izin dari Gubernur DIY sudah turun. Namun, kewenangan kami hanya sampai di tahap itu. Selanjutnya, pengelolaan dan penggunaannya berada di tangan Disdikpora Bantul," ujar Kurniantoro dikutip dari Harianjogja.com, Rabu (22/1/2025).

Setelah izin diperoleh, pengelolaan tanah tersebut akan melibatkan Disdikpora Bantul dan tiga kalurahan, yaitu Kalurahan Trimulyo-Kapanewon Jetis, Kalurahan Timbulharjo-Kapanewon Sewon, dan Kalurahan Wonokromo-Kapanewon Pleret.

Baca Juga:Tekan Penyebaran PMK, Pemkab Bantul Kembali Lakukan Vaksinasi Terhadap Ratusan Ternak

Disdikpora Bantul akan mengadakan pertemuan dengan ketiga kalurahan terkait mekanisme sewa dan besaran biaya yang harus dibayarkan Pemkab Bantul selama periode 20 tahun tersebut.

"Soal perjanjian kerja sama, durasi, dan mekanisme pembayaran menjadi tanggung jawab Disdikpora dan pemerintah kalurahan setempat," imbuh Kurniantoro.

Menurut Kepala Bidang Kepemudaan dan Olahraga Disdikpora Bantul, Andus Sarwana, masa sewa tanah kompleks SSA sebelumnya berakhir pada 2024. Oleh karena itu, Pemkab Bantul mengajukan perpanjangan izin kepada Gubernur DIY karena status tanah tersebut merupakan tanah kas desa (TKD).

"Izin dari Gubernur DIY telah keluar, dan tanah ini dapat digunakan hingga 2045. Kami akan segera berkoordinasi dengan pemerintah kalurahan untuk membahas perjanjian kerja sama serta mekanisme pembayarannya," kata Andus.

Ia menambahkan, sejak awal pembangunan kompleks SSA, tanah tersebut disewa dari tiga kalurahan dengan sistem pembayaran tahunan. Namun, Andus enggan menyebutkan nilai sewa yang disepakati.

Baca Juga:40 Ribu Wisatawan Diprediksi Kunjungi Bantul Saat Libur Imlek dan Isra Miraj

Andus menjelaskan bahwa kompleks SSA dirancang sebagai pusat olahraga. Saat ini, fasilitas yang tersedia meliputi Stadion Sultan Agung, sirkuit pacuan kuda, Gedung Olahraga, lapangan tenis, dan lintasan sepatu roda. Namun, beberapa rencana pembangunan seperti kolam renang belum dapat direalisasikan karena keterbatasan anggaran.

"Dengan adanya izin Gubernur, kami optimistis fasilitas yang belum terbangun bisa direalisasikan secara bertahap," ujar Andus.

Ulu-ulu Kalurahan Trimulyo, Wikan Werdo Kisworo, mengakui bahwa izin perpanjangan sewa tanah dari Gubernur DIY telah diterima. Saat ini, pihak kalurahan bersama Kalurahan Timbulharjo dan Kalurahan Wonokromo menunggu koordinasi dari Disdikpora Bantul terkait rencana kerja sama tersebut.

"Kami tinggal menunggu kapan Disdikpora akan mengajak berdiskusi dan membahas mekanisme kerja sama," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini