Subpangkalan akan menggunakan aplikasi MerchantApps Pangkalan Pertamina dari Pertamina. Aplikasi ini memungkinkan pencatatan data pembelian, jumlah tabung yang dibeli, serta harga jualnya.
Selain itu, masyarakat yang ingin membeli LPG 3 kg di subpangkalan kini diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bagian dari sistem pengawasan distribusi.
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap distribusi LPG 3 kg bersubsidi lebih tertata dan tepat sasaran.
Baca Juga:Warung Boleh Jual Eceran LPG 3 Kg Lagi, Menko Perekonomian: Nanti Pengecer jadi Sub Agen