Kementerian ESDM dan Pertamina kini melakukan pengelolaan ulang terhadap pengecer LPG 3 kg dengan menaikkan status mereka menjadi sub-pangkalan. Dengan perubahan ini, distribusi LPG 3 kg dapat lebih terkendali dan masyarakat tetap bisa mendapatkan harga yang sesuai dengan subsidi pemerintah.
Kebijakan ini diambil setelah sebelumnya diberlakukan larangan bagi pengecer untuk menjual LPG 3 kg, yang menyebabkan kelangkaan pasokan dan kenaikan harga di beberapa daerah. Dengan adanya sub-pangkalan, diharapkan distribusi gas subsidi ini lebih merata dan stabil.