Nekat, Perempuan Asal Gunungkidul Ajak Suami Curi Motor dan Uang di Bekas Tempat Kerjanya

Diketahui salah seorang pelaku pencurian toko laundry di Gunungkidul tersebut merupakan bekas karyawan setempat. Tak heran ia dan suami bisa mencuri dengan leluasa

Galih Priatmojo
Jum'at, 14 Maret 2025 | 13:14 WIB
Nekat, Perempuan Asal Gunungkidul Ajak Suami Curi Motor dan Uang di Bekas Tempat Kerjanya
Perempuan asal Ganjahan nekat mengajak suami melakukan pencurian di toko laundry bekas tempat ia bekerja. Pelaku kini digelandang ke Mapolres Gunungkidul, Jumat (14/3/2025). [Kontributor/Julianto]

SuaraJogja.id - Sepasang suami istri asal Genjahan, Ponjong, Kabupaten Gunungkidul, nekat mencuri sepeda motor dan uang di bekas tempat kerja sang istri. Aksi mereka berhasil diungkap oleh pihak kepolisian, dan kini keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Wonosari, Kompol Edy Purnomo, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban, M Hary Saputra (37), warga Karangmojo, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya di Zona Laundry, Jalan Mgr Sugiyopranoto, Rejosari, Baleharjo, Wonosari.

Pelaku AS (27) mampu dengan leluasa melakukan pencurian lantaran pernah bekerja di tempat tersebut. Ia mengetahui letak kunci rolling door, sehingga dengan mudah membuka kios laundry pada Senin, 24 Februari 2025, sekitar pukul 21.30 WIB.

Setelah masuk, AS dan NA (31) suaminya, mengambil uang tunai Rp792.000 yang ada di dalam kios. Tak berhenti di situ, keduanya juga membawa kabur sepeda motor milik korban yang terparkir di dalam.

Baca Juga:Prioritaskan Rakyat, Bupati Gunungkidul Pilih Alihkan Anggaran Mobil Dinas dan Seragam ASN untuk Ini

"Awalnya hanya ingin mencuri uang, tapi karena melihat ada motor dan kunci kontak masih ada, akhirnya sekalian diambil," ungkap Kapolsek Wonosari.

Setelah menerima laporan, tim dari Polsek Wonosari bergerak cepat dengan melakukan olah TKP dan koordinasi dengan jajaran Polres Gunungkidul. Informasi tentang motor curian segera disebarkan ke jajaran kepolisian.

Hasilnya, sekitar pukul 03.00 WIB, keberadaan sepeda motor berhasil dilacak di wilayah perbatasan Cawas, Klaten. Tim Opsnal Polres Gunungkidul yang tengah berpatroli berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di lokasi tersebut.

Dari tangan pasangan suami istri ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, Uang tunai Rp792.000, Kunci rolling door kios laundry. Atas perbuatannya, AS dan NA dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Dari hasil pemeriksaan, pasangan yang telah menikah selama lima tahun ini mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian. Mereka nekat mencuri karena desakan ekonomi.

Baca Juga:Pendidikan Gratis di SMPN 1 Paliyan Tercoreng: Komite Sekolah Diduga Lakukan Pungutan Liar

"Ngakunya baru sekali melakukan pencurian. Tetapi masih kami selidiki," tambahnya. 

Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Polsek Wonosari guna mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak kejahatan lainnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak