Ini Tuntutan Pegawai dan Nakes yang Geruduk RSUP Sardjito usai THR Dipotong

Tuntutan ini sebagian besar adalah tidak adanya apresiasi dari pihak RS kepada pegawai dengan beban kerja yang ditingkatkan.

Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 25 Maret 2025 | 18:25 WIB
Ini Tuntutan Pegawai dan Nakes yang Geruduk RSUP Sardjito usai THR Dipotong
Ratusan pegawai RSUP Dr Sardjito menggelar aksi pada Selasa (25/3/2025). [Hiskia/Suarajogja.id]

SuaraJogja.id - Aksi protes karawan RSUP Dr Sardjito menjadi sorotan di Sleman. Beberapa tuntutan menjadi perihal ratusan pegawai meminta keadilan ke pihak RS, termasuk THR.

Sejak siang para karyawan sudah berkumpul di salah satu gedung pertemuan di rumah sakit setempat. Protes karyawan diterima oleh pihak RS dan digelar audiensi.

Penjelasan dari Direktur Utama RSUP Dr. Sardjito, Eniarti tak memberikan titik temu. Bahkan karyawan memilih walk out dalam audiensi tersebut karena tak puas.

Dalam surat keterangan yang dibagikan ke wartawan, pegawai menuntut dan mempertanyakan terkait pemberian THR sebesar 30 persen.

Baca Juga:THR Dipotong, Beban Kerja Meningkat, Karyawan RSUP Sardjito Menggugat Keadilan

Selain itu tidak adanya apresiasi dari pihak RS dengan meningkatnya beban kerja pegawai juga menjadi hal yang dituntut para pegawai.

Pegawai merasa bahwa kondisi yang mereka hadapi tidak adil, padahal kontribusi untuk memberikan pelayanan sudah tinggi.

Kondisi audiensi ratusan pegawai RSUP Dr Sardjito dengan jajaran direksi, Selasa (25/3/2025). [Hiskia/Suarajogja.id]
Kondisi audiensi ratusan pegawai RSUP Dr Sardjito dengan jajaran direksi, Selasa (25/3/2025). [Hiskia/Suarajogja.id]

Beberapa tuntutan yang dilayangkan pegawai ke pihak rumah sakit di antaranya:

Pembayaran THR 30 persen tidak sesuai arahan Presiden, merujuk pada kebijakan dari Kemenkes terkait Pembayaran THR 2025 di lingkungan rumah sakit termasuk pembayaran THR dan gaji ke-13 pada satker BLU RS di kementerian kesehatan harus dibayar sebesar 100 persen.

Pembayaran harus sesuai ketentuan insentif yang ditetapkan paling tinggi sebesar insentif kinerja yang diterima bulan sebelumnya.

Baca Juga:Pantau Penyerahan THR dari Perusahan ke Karyawan, Ini Kata Bupati Kulon Progo

Selain itu pelayanan di rumah sakit ini kini semakin bertambah luas dan kompleks, meliputi rawat jalan, rawat inap, ruang tindakan, dan ruang penunjang, yang semuanya membutuhkan perhatian ekstra dari para pegawai sebagai tenaga perawat

Namun, di balik peningkatan pelayanan tersebut, jumlah tenaga perawat yang ada sangat minim dan tidak sebanding dengan jumlah pasien dan beban kerja yang dipikul. Akibatnya, pegawai dipaksa untuk bekerja lebih keras dengan jumlah tenaga yang terbatas.

Di sisi lain, beban kerja yang terus meningkat membuat karyawan dan pegawai harus bekerja lembur hampir setiap hari.

Meskipun sering kali bekerja lebih dari jam yang ditentukan, imbalan untuk kerja lembur tersebut tidak sesuai dengan pengorbanan waktu dan tenaga yang dilakukan pegawai. Gaji yang diberikan kecil dan tidak mencerminkan upaya ekstra yang dilakukan pegawai setiap hari.

Komunikasi Tak Dua Arah

Komunikasi yang ada selama ini bersifat sepihak, di mana kebijakan dan keputusan ditentukan oleh manajemen tanpa mempertimbangkan siapa yang berada digaris depan dalam memberikan pelayanan.

Pegawai merasa tidak ada upaya yang sungguh-sungguh untuk mendengarkan masukan atau keluhan dari karyawan mengenai masalah-masalah yang dihadapi setiap hari.

Dalam kasus penentuan THR dan juga beban kinerja meningkat, pihak RS disebut tak memberikan kesempatan untuk pegawai berpartisipasi.

Pegawai hanya menerima keputusan satu pihak yang berhubungan dengan kesejahteraan dan kualitas pelayanan.

Terpisah, Direktur Utama RSUP Dr. Sardjito, Eniarti menjelaskan terhadap angka 30 persen THR yang dikeluhkan para pegawai, Eni bilang itu sudah merupakan aturan yang ditetapkan oleh Dirjen Pelayanan Kesehatan.

"30 persen itu sudah ada aturan dari Dirjen Pelayanan Kesehatan khususnya untuk tadi pengelola dan teman-teman kami yang memakai sistem remunerasi fee for service," ujar dia.

Penetapannya pun, kata Eni, mempertimbangkan tiga hal berupa kepatutan, keadilan dan proporsional.

Tiga hal itu yang kemudian menjadi pertimbangan rumah sakit memberikan angka THR sebesar 30 persen tersebut.

"Jadi tidak bisa dipukul rata-rata semua. Ada saudara-saudara kita yang grading-nya di bawah kan enggak mungkin kita menyamaratakan, tapi ada yang tinggi banget, tentunya kan tidak mungkin juga gap-nya itu terlalu jauh," tuturnya.

Dia menegaskan kondisi satu rumah sakit berbeda dengan yang lain. Sehingga kondisi tersebut tidak bisa disamakan, namun Eni bilang tak hanya Sardjito yang menerapkan hal tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak