SuaraJogja.id - Bupati Kulon Progo Agung Setyawan memantau sejumlah perusahaan di Kabupaten Kulon Progo Daerah Istimewa Yogyakarta menyerahkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 kepada karyawan, salah satunya di PT Sung Chang Indonesia.
Agung di Kulon Progo Senin mengatakan, kegiatan hari ini adalah wujud perhatian dari Pemerintah Kabupaten Kulon Progo kepada perusahaan maupun karyawannya.
"Kami mengapresiasi penuh kepada PT Sung Chang Indonesia yang telah melaksanakan kewajibannya membayarkan THR kepada karyawannya," kata Agung.
Ia mengatakan, memberikan THR ini bisa dicontoh oleh perusahaan-perusahaan lainnya dan bisa menjadi agenda rutin dan prioritas.
Baca Juga:Pemda DIY Sebut MinyaKita Raib di Pasar Wates Kulon Progo
"Kami berharap kegiatan ini benar-benar bisa memberikan manfaat untuk karyawan perusahaan. Perusahaan memenuhi kewajibannya dan karyawan terpenuhi haknya," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kulon Progo Bambang Sutrisno mengatakan, berdasarkan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor: 6 Tahun 2016, pengusaha diwajibkan untuk membayar THR Keagamaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
“Karena ini hari terakhir batas pemberian THR maka bupati selaku perwakilan pemkab ingin memastikan bahwa karyawan-karyawan di perusahaan yg ada di Kulon Progo terpenuhi hak-haknya,” katanya.
Kunjungan bupati ini dilakukan di dua lokasi, pertama PT Sung Chang Indonesia, dan kedua di Hotel Novotel Ibis, serta dilakukan uji petik di beberapa perusahaan lainnya di Kulon Progo.
“Kegiatan ini saya rasa bagus untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif sekaligus melindungi para karyawan, hak, dan kewajibannya terpenuhi. Di Kulon Progo ini ada sekitar 100 perusahaan, namun yang besar ada tiga sedang lainnya menengah dan kecil,” kata Bambang.
Baca Juga:Banjir dan Longsor Mengintai, Kulon Progo Gelontorkan Dana Rp700 Juta untuk Mitigasi Bencana
Penghitungan THR
- 1
- 2