Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih menyatakan, rumah-rumah yang merupakan cagar budaya tersebut dapat dipergunakan untuk penunjang operasional kereta api.
Karenanya penataan Stasiun Lempuyangan perlu segera dilakukan. Apalagi volume penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) dan KRL di Stasiun Lempuyangan cukup tinggi saat ini.
Sehingga PT KAI harus melakukan peningkatan keselamatan, pelayanan dan kenyamanan penumpang melalui penataan.
Feni mengakui, kawasan Stasiun Lempuyangan merupakan Sultan Ground atau Tanah Kasultanan.
Baca Juga:Sultan HB X Angkat Bicara, Polemik Penggusuran Warga Lempuyangan Dibawa ke Keraton
Namun KAI Daop 6 Yogyakarta telah diberikan kepercayaan dan izin penggunaan dan pengelolaannya oleh Keraton Yogyakarta.
KAI Daop 6 Yogyakarta juga sudah memiliki surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Karenanya kepemilikan SKT yang dimiliki warga RW 01, Tegal Lempuyangan, Bausasran, Kota Yogyakarta tidak dapat dijadikan sebagai bukti kepemilikan asset tanah atau bangunan.
KAI Daop 6 Yogyakarta menolak bila sosialisasi kepada warga dilakukan tergesa-gesa. BUMN tersebut mengklaim telah melaksanakan sosialisasi dan akan terus berkoordinasi dengan stakeholder terkait.
"KAI Daop 6 Yogyakarta juga terbuka untuk berkomunikasi lebih lanjut untuk kelancaran rencana penataan yang ditujukan demi kepentingan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan perjalanan kereta api," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga:Deadline Penggusuran di Depan Mata, Warga Lempuyangan Lawan PT KAI: "Bukan Asetmu, Ini Tanah Kami