Senada, Bupati Sleman, Harda Kiswaya, juga menyesalkan berulangnya kasus serupa. Padahal, dia mengaku telah mengingatkan para lurah dalam berbagai kesempatan untuk menjauhi praktik-praktik menyimpang termasuk suap TKD.
"Dalam setiap kesempatan pasti saya ingatkan selalu lurah-lurah itu. Jangan sampai terulang. Semoga ini pembelajaran dari peristiwa ini," kata Harda.
Sebagai catatan, kasus pertama menyeret Lurah Caturtunggal pada 2023 lalu karena menyalahgunakan TKD untuk proyek komersial tanpa prosedur yang sah.
Menyusul tak lama kemudian, Lurah Maguwoharjo juga ditetapkan tersangka atas kasus serupa, di mana lahan TKD disewakan untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga:Suap Tanah Kas Desa Trihanggo Terungkap, Lurah dan Pengusaha Hiburan Malam Ditahan
Kasus ketiga menimpa Lurah Candibinangun, yang ditahan karena diduga juga terlibat dalam kasus penyalahgunaan pemanfaatan tanah kas desa.
Terulangnya pola yang sama dalam kasus keempat di Trihanggo ini, dinilai akibat dari pengawasan masih lemah.
Apalagi Harda mengakui ada beberapa kawasan Sleman, terutama wilayah penyangga seperti Depok, Mlati, dan Ngaglik, memiliki nilai TKD yang tinggi dan sangat rentan disalahgunakan.
Dia bilang aparat penegak hukum pun telah bergerak untuk melakukan pengecekan lebih lanjut sebagai bentuk antisipasi.
"Ini baru mau dicek sama penyidik kemarin. Mudah-mudahan semua baik-baik saja," ucapnya.
Baca Juga:Parkir ABA Jadi Ruang Terbuka Hijau, Malioboro Bakal Lebih Cantik, Tapi Nasib Pedagang?
Seperti diketahui, kasus penyalahgunaan TKD kembali terjadi di Bumi Sembada. Pada Selasa kemarin, eks Lurah Trihanggo, PFY ditangkap dan dilakukan penahanan oleh Kejari Sleman.