Akhirnya Punya Rumah Sendiri, DPRD DIY Bangun Gedung Baru Rp293 M usai Puluhan Tahun Numpang

Selain gedung pertemuan dan ruang bagi para anggotanya, sejumlah fasilitas pendukung pun disediakan.

Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 25 April 2025 | 16:27 WIB
Akhirnya Punya Rumah Sendiri, DPRD DIY Bangun Gedung Baru Rp293 M usai Puluhan Tahun Numpang
Pembangunan gedung baru DPRD DIY di Jalan Kenari, Kota Yogyakarta, Jumat (25/4/2025). [Kontributor/Putu]

"Gedung ini tidak hanya akan menjadi monumen pembangunan, tetapi juga menjadi warisan bagi generasi mendatang, ruang yang merekam sejarah, menyimpan dinamika demokrasi, dan menyuarakan harapan rakyat," paparnya.

Sementara Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, mengungkapkan, anggaran pembangunan gedung baru DPRD murni diambilkan dari APBD DIY. Pemda sengaja memindah kantor DPRD DIY dari kawasan Malioboro ke tempat baru yang lebih representatif.

"Jadi [DPRD] memerlukan gedung yang lebih representatif," ujarnya.

Sultan menyebutkan, gedung yang ditempati anggota DPRD DIY selama ini merupakan bagian dari cagar budaya. Bahkan menjadi salah satu saksi sejarah dalam proses kemerdekaan RI saat pembentukan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) 1945.

Baca Juga:Gedung DPRD DIY Ditutup Kain Putih Pasca Kericuhan, Sri Sultan HB X Ingatkan Demo Tak Harus Anarkis

Namun seiring perubahan jaman, fasilitas gedung lama tidak bisa ditambah mengingat statusnya sebagai cagar budaya. Selain itu gedung lama ke depan akan dijadikan Jogja Planning Gallery (JPG).

"Semua pihak diharapkan untuk mengawal pembangunan dengan semangat good governance dan ketulusan pengabdian," ujarnya.

Sekretaris DPRD DIY, Yudi Ismono menambahkan, proses pembangunan ini telah melalui tahapan panjang dan penuh kehati-hatian. Perencanaan telah dimulai sejak 2020 melalui kajian kawasan oleh Dinas PUP-ESDM DIY.

"Pandemi Covid-19 sempat menunda proses, yang kemudian dilanjutkan pada 2022 dengan penyusunan Engineering Design [DED], serta dokumen Amdal dan Andal Lalin pada tahun 2023," jelasnya.

Kesepakatan penting ditandatangani pada 3 November 2023 melalui Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Daerah dan DPRD DIY untuk pembangunan secara tahun jamak.

Baca Juga:Sempat Ricuh di DPRD DIY, Massa Jogja Memanggil Akhirnya Dipaksa Mundur

Setelah melalui proses pemilihan Manajemen Konstruksi (MK) dan penyedia barang/jasa yang diawasi ketat oleh KPK melalui Monitoring Center for Prevention (MCP), PT Waskita Karya (Persero) Tbk – Waskita-Citra KSO ditetapkan sebagai pelaksana konstruksi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak