"Semua pihak diharapkan untuk mengawal pembangunan dengan semangat good governance dan ketulusan pengabdian," ujarnya.
Sekretaris DPRD DIY, Yudi Ismono menambahkan, proses pembangunan ini telah melalui tahapan panjang dan penuh kehati-hatian. Perencanaan telah dimulai sejak 2020 melalui kajian kawasan oleh Dinas PUP-ESDM DIY.
"Pandemi Covid-19 sempat menunda proses, yang kemudian dilanjutkan pada 2022 dengan penyusunan Engineering Design [DED], serta dokumen Amdal dan Andal Lalin pada tahun 2023," jelasnya.
Kesepakatan penting ditandatangani pada 3 November 2023 melalui Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Daerah dan DPRD DIY untuk pembangunan secara tahun jamak.
Baca Juga:Gedung DPRD DIY Ditutup Kain Putih Pasca Kericuhan, Sri Sultan HB X Ingatkan Demo Tak Harus Anarkis
Setelah melalui proses pemilihan Manajemen Konstruksi (MK) dan penyedia barang/jasa yang diawasi ketat oleh KPK melalui Monitoring Center for Prevention (MCP), PT Waskita Karya (Persero) Tbk – Waskita-Citra KSO ditetapkan sebagai pelaksana konstruksi.
"Penandatanganan kontrak dilakukan pada 12 Maret 2025, disusul dengan serah terima lokasi proyek dan penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) pada 18 Maret 2025.
Pada hari yang sama, diterbitkan pula Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk lokasi proyek yang beralamat di Jalan Kenari, Muja Muju, Umbulharjo, Yogyakarta," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga:Sempat Ricuh di DPRD DIY, Massa Jogja Memanggil Akhirnya Dipaksa Mundur