"Penandatanganan kontrak dilakukan pada 12 Maret 2025, disusul dengan serah terima lokasi proyek dan penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) pada 18 Maret 2025.
Pada hari yang sama, diterbitkan pula Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk lokasi proyek yang beralamat di Jalan Kenari, Muja Muju, Umbulharjo, Yogyakarta," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga:Gedung DPRD DIY Ditutup Kain Putih Pasca Kericuhan, Sri Sultan HB X Ingatkan Demo Tak Harus Anarkis