6. Kemitraan:
* Pemerintah: Pemerintah pusat dan daerah memiliki peran sentral dalam perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan program perbaikan lingkungan.
* Sektor Swasta: Libatkan sektor swasta melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk mendukung program perbaikan lingkungan.
* Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM): Bermitra dengan LSM yang memiliki pengalaman dan keahlian dalam pemberdayaan masyarakat dan perbaikan lingkungan.
* Akademisi: Libatkan akademisi untuk melakukan penelitian dan memberikan masukan teknis dalam program perbaikan lingkungan.