Namun rincian mengenai besaran kompensasi masih belum disampaikan.
"Kemudian yang akan diukur adalah bangunan tambahan dari rumah yang kami diami. Tujuannya baru dikatakan saat mereka datang untuk kompensasi," jelasnya.
Sebelumnya Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih menjelaskan, tercatat ada 13 rumah dinas yang berada dalam kawasan Emplasemen Stasiun Lempuyangan.
Hingga saat ini rumah-rumah tersebut masih tercatat sebagai aset bangunan PT KAI.
Baca Juga:Pengukuran 14 Rumah di Lempuyangan Batal, Warga Pasang Badan
Polemik penolakan warga terhadap penggusuran oleh PT KAI sudah berlangsung sejak awal April 2025 lalu.
Warga di RW 01 bahkan memasang spanduk penolakan penggusuran penataan Stasiun Lempuyangan.
Hal itu dilakukan karena penataan kawasan Stasiun Lempuyangan dianggap tidak memperhatikan aspek kemanusiaan.
Apalagi dalam sosialisasi yang dilakukan sejak Februari 2025 lalu tersebut belum ada kesepakatan antara PT KAI dengan warga RW 01 Bausasran yang terdampak.
Sebab warga menggantungkan hidupnya di kawasan tersebut selama puluhan tahun.
Baca Juga:Tunggu Hasil Mediasi Mangkubumi, Warga RW 01 Lempuyangan Tolak Pengukuran Rumah PT KAI
Apalagi tanah di kawasan Stasiun Lempuyangan pun diketahui merupakan Sultan Ground atau Tanah Kasultanan alih-alih aset PT KAI.
Untuk diketahui, terdapat 13 rumah dinas yang berada dalam kawasan Emplasemen Stasiun Lempuyangan.
Hingga saat ini rumah-rumah tersebut masih tercatat sebagai aset bangunan PT KAI.
Bahkan rumah-rumah yang merupakan cagar budaya tersebut dapat dipergunakan untuk penunjang operasional kereta api.
Apalagi volume penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) dan KRL di Stasiun Lempuyangan cukup tinggi saat ini. Sehingga PT KAI harus melakukan peningkatan keselamatan, pelayanan dan kenyamanan penumpang melalui penataan.
Kontributor : Putu Ayu Palupi