Banyak yang Salah Kaprah, UGM Pastikan Kasmudjo Dosen Pembimbing Akadamik Jokowi

Artikel ini mengklarifikasi peran Kasmudjo, bukan pembimbing skripsi Jokowi, melainkan dosen pembimbing akademik di UGM

Budi Arista Romadhoni | Hiskia Andika Weadcaksana
Sabtu, 17 Mei 2025 | 13:55 WIB
Banyak yang Salah Kaprah, UGM Pastikan Kasmudjo Dosen Pembimbing Akadamik Jokowi
Dosen pembimbing akademik Jokowi, Ir Kasmudjo saat ditemui di rumahnya wilayah Pogung, Sleman, Rabu (14/5/2025). UGM memastikan jika Kasmudjo adalah pembibing akademik Jokowi. [Hiskia/Suarajogja]

"Mengenai ijazah, saya paling tidak bisa cerita karena saya tidak membimbing [skripsi], tidak mengetahui, tidak ada prosesnya, karena pembimbingnya itu Prof. Sumitro. Pembantunya dan yang nguji ada sendiri," tegasnya

Kasmudjo bercerita bahwa saat Jokowi menempuh kuliah di Fakultas Kehutanan UGM itu, dia masih mengajar sebagai asisten dosen atau golongan IIIb.

Hal itu membuat dirinya belum diperbolehkan untuk mengajar secara langsung di depan mahasiswa. Pada tahun 1986, dia baru mendapatkan kenaikan golongan menjadi IIIc.

"Saya mulai ngajar itu mungkin setelah IIId atau mungkin ke IVa," ungkapnya.

Baca Juga:Mitos Detoks Setelah Liburan, Lebih Baik Lakukan Ini Menurut Ahli Gizi UGM

Saat menjadi asisten dosen, Kasmudjo mengaku memang melakukan pendampingan kepada mahasiswa, salah satunya Jokowi.

"Kalau selama Pak Jokowi kuliah itu saya hanya karena karena mendampingi saya mengikuti yang saya dampingi. Saya tidak tidak boleh membuat atau melakukan pelajaran-pelajaran sendiri," jelasnya.

Dikunjungi Jokowi

Diketahui sebelumnya, Presiden ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi mengunjungi rumah dosen pembimbing akademiknya semasa kuliah di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Ir Kasmudjo.

Kedatangan tersebut diunggah melalui akun instagram pribadinya, jokowi. Dalam unggahannya, Jokowi memberikan sedikit keterangan terkait kunjungan tersebut.

Baca Juga:Ijazah Jokowi Kembali Dipermasalahkan, Rektor dan Wakil Rektor UGM Digugat ke Pengadilan

Kedatangan Jokowi ke Sleman diketahui untuk memberikan dukungan karena Kasmudjo masuk dalam orang yang tergugat saat sidang pertama di PN Sleman 22 Mei 2025 nanti.

Gugatan tersebut tercatat dalam perkara bernomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn dan resmi didaftarkan pada 5 Mei 2025 oleh penggugat bernama Komardin.

"Benar ada gugatan itu soal [ijazah Jokowi]. Kebetulan saya ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakimnya," kata Juru Bicara PN Sleman, Cahyono, saat dikonfirmasi, Jumat (9/5/2025).

Cahyono menyebutkan, gugatan tersebut didasarkan pada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak tergugat. Namun, ia belum merinci pokok atau isi gugatan yang dimaksud.

"Yang mengajukan gugatan IR Komardin sendiri, ini Law Firm alamat di Makassar. Pokok gugatan berkaitan melawan hukum," ucapnya.

Disampaikan Cahyono, saat ini proses hukum masih dalam tahap pemanggilan para tergugat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak