Sri Sultan HB II Layak Jadi Pahlawan Nasional, Akademisi Jogja Ini Ungkap Alasannya

Sri Sultan HB II punya dedikasi tinggi dalam perjuangan mempertahankan kemerdekaan.

Muhammad Ilham Baktora
Senin, 19 Mei 2025 | 19:47 WIB
Sri Sultan HB II Layak Jadi Pahlawan Nasional, Akademisi Jogja Ini Ungkap Alasannya
Sri Sultan HB II dianggap patut menyandang status pahlawan nasional karena dedikasinya untuk kemerdekaan Indonesia. (Twitter)

SuaraJogja.id - Usulan pemberian gelar Pahlawan Nasional bagi Sri Sultan Hamengku Buwono II (HB II) terus memperoleh dukungan luas, termasuk dari para akademisi di Yogyakarta. Salah satu dukungan disampaikan oleh dosen dari perguruan tinggi swasta, Sapta Candra Miarsa, S.T., M.T.

Sapta mengungkapkan bahwa pengajuan gelar pahlawan nasional untuk Sri Sultan HB II telah dilakukan sejak tahun 2016.

Usulan ini berasal dari keluarga besar keturunan HB II, seperti Mein Sugandhi dan Leginingsih.

Namun hingga kini, usulan tersebut belum mendapatkan persetujuan dari Kementerian Sosial dan Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP).

Baca Juga:Polemik Lempuyangan: Keraton Bantu Mediasi, Kompensasi Penggusuran Tetap Ditolak Warga

"Jadi benar Sri Sultan HB II sangat layak dianugerahi gelar Pahlawan Nasional karena telah memenuhi seluruh kriteria yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan," ujar Sapta dikutip, Senin (19/5/2025).

Ia menjelaskan bahwa pemberian gelar tersebut bertujuan untuk menghargai kontribusi luar biasa seseorang atau institusi dalam perjuangan membela dan memajukan bangsa.

Selain itu, penganugerahan gelar ini juga bertujuan menumbuhkan semangat kepahlawanan dan keteladanan bagi generasi penerus bangsa.

Sri Sultan HB II dinilai telah memenuhi baik syarat umum maupun syarat khusus untuk menyandang gelar tersebut.

Kriteria tersebut mencakup integritas moral, jasa nyata terhadap negara, tidak pernah dipidana atas kejahatan berat, hingga dedikasi luar biasa dalam perjuangan mempertahankan kemerdekaan.

Baca Juga:Titik Terang Sengketa Lempuyangan: Keraton Turun Tangan, Warga Dapat Ganti Untung

Adapun syarat khusus menyatakan bahwa gelar Pahlawan Nasional diberikan kepada mereka yang telah wafat dan semasa hidupnya aktif memimpin perjuangan fisik maupun diplomatik demi kemerdekaan dan persatuan Indonesia, serta memiliki dampak luas secara nasional.

"Perjuangan Sri Sultan HB II dalam melawan penjajah dan membentuk Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat sangat jelas. Salah satu momen penting adalah peristiwa Geger Sepehi, yang mencerminkan semangat juang beliau dalam menghadapi penjajah Inggris," kata dia.

Geger Sepehi sendiri merupakan serangan terhadap Keraton Yogyakarta oleh pasukan Inggris pada 19–20 Juni 1812 atas perintah Gubernur Jenderal Raffles.

Pasukan ini terdiri dari tentara bayaran asal India (Sepoy), yang kemudian dikenal dengan sebutan Sepehi.

Meskipun dalam peristiwa tersebut Sri Sultan HB II ditangkap dan kekayaan keraton dirampas, termasuk ratusan naskah budaya yang hingga kini tersimpan di Inggris, rakyat tetap menganggap HB II sebagai pejuang sejati yang berani mempertahankan keraton dan warganya.

Sapta juga menambahkan bahwa warisan sejarah dan budaya dari Sri Sultan HB II masih terasa hingga sekarang.

Banyak bangunan dan corak arsitektur yang merupakan peninggalannya masih digunakan dan dijaga kelestariannya.

Beliau juga pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara.

Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa.

Tidak hanya itu, HB II juga dikenal memperkuat sistem militer keraton, termasuk membangun benteng baluwarti lengkap dengan meriam sebagai sistem pertahanan.

Di bidang sastra, HB II meninggalkan karya monumental seperti Babad Nitik Ngayogya dan Babad Mangkubumi, yang mengisahkan perjuangan berdirinya Keraton Yogyakarta.

Selain itu, karya sastra fiksi seperti Serat Baron Sekender dan Serat Suryaraja juga menjadi bukti kontribusi beliau dalam bidang kebudayaan.

Sebagai informasi, Sri Sultan Hamengku Buwono II lahir pada 7 Maret 1750 dan memerintah Kesultanan Yogyakarta dalam tiga periode: 1792–1810, 1811–1812, dan 1826–1828.

Pada masa kepemimpinan keduanya, beliau dikenal sebagai Sultan Sepuh. Sri Sultan HB II wafat pada 3 Januari 1828 di usia 77 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini