"[KDR] yang bersangkutan sudah dipanggil secara resmi secara patut ya berdasarkan panggilan yang resmi itu sampai hari ini tidak menghadiri undangan pemeriksaan kurang lebih sudah dua kali," tandasnya.
Adi menambahkan, meski laporan pencurian dibuat oleh satu orang, sejumlah santri lainnya juga merasa kehilangan uang.
Penjelasan Polisi
Sementara itu, Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo bilang kasus ini bermula dari KDR yang diduga melakukan beberapa kali aksi pencurian di ponpes hingga akhinya tertangkap oleh santri lain.
Baca Juga:Balik Arah, Santri Korban Penganiayaan di Ponpes Ora Aji Dilaporkan Balik atas Dugaan Pencurian
"Kemudian emosional, kemudian ada penganiayaan. Kemudian dilaporkan kepada kita. Kita lakukan pemeriksaan," ujar Edy.
Dia mengakui bahwa perkara itu sudah dilaporkan pada 18 Februari 2025 lalu. Bahkan sudah ada 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ini.
Disampaikan Edy, 13 orang tersangka itu seluruhnya merupakan santri yang ada di ponpes tersebut.
"Ada yang anak-anak ada yang dewasa. 5 orang anak-anak," ucapnya.
Berdasarkan penyidikan yang dilakukan oleh polisi, penganiayaan itu dilakukan menggunakan tangan kosong dan sejumlah alat.
Baca Juga:Kasus Dugaan Penganiayaan Santri Mencuat di Ponpes Ora Aji, Gus Miftah Minta Maaf
Namun ia tak merinci secara detail proses penganiayaan itu.
"Hasil pemeriksaan ada yang mukul ada pemukulan ada pakai alat, kemudian pakai tangan. Memang di situ ada kita amankan aki sama kabel tapi aki itu sudah tidak ada strumnya, mungkin dipakai untuk nakut-nakutin saja," ungkapnya.
Disampaikan Edy, ada pula empat dari 13 orang tersangka itu yang melaporkan balik korban KDR. Mereka melaporkan atas dugaan pencurian.
"Jadi dari 13 itu ada yang 4 orang yang barangnya pernah diambil oleh korban itu dilaporkan pada kita, pencurian. Sekarang sudah ditangani oleh Polres juga. Awalnya dari pencurian itu," kata dia.