Ponpes Ora Aji Pastikan Tak Ada Pengurus yang Terlibat dalam Kasus Dugaan Penganiayaan

KDR menjadi korban penganiayaan santri sebanyak 13 orang menjadi tersangka.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Minggu, 01 Juni 2025 | 11:42 WIB
Ponpes Ora Aji Pastikan Tak Ada Pengurus yang Terlibat dalam Kasus Dugaan Penganiayaan
Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji memberikan keterangan kepada wartawan, Sabtu (31/5/2025). [Hiskia/Suarajogja]

SuaraJogja.id - Yayasan Pondok Pesantren, Ponpes Ora Aji di Kalasan, Sleman, diterpa kasus dugaan penganiayaan.

Hal ini terungkap usai salah satu santri melaporkan dugaan peristiwa itu kepada polisi.

Melalui kuasa hukum mereka, Adi Susanto memastikan bahwa tidak ada pengurus yang terlibat dalam dugaan penganiayaan itu. Namun dugaan insiden itu terjadi antara santri dengan santri lain.

"Apa yang terjadi di media selama ini seolah-olah ada pengurus juga yang dilaporkan. Sekali lagi tidak ada pengurus. Semuanya adalah santri. Ya, semuanya adalah santri. Tidak ada pengurus," tegas Adi kepada wartawan, dikutip Minggu (1/6/2025).

Baca Juga:Balik Arah, Santri Korban Penganiayaan di Ponpes Ora Aji Dilaporkan Balik atas Dugaan Pencurian

Sebelumnya diberitakan seorang santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji berinisial KDR (23) diduga menjadi korban penganiayaan.

Pelakunya diduga merupakan 13 orang pengurus dan santri lain yang juga berada di ponpes asuhan Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah itu.

Hal itu diungkap oleh Ketua tim kuasa hukum KDR, Heru Lestarianto mengungkapkan dugaan aksi penganiayaan terhadap kliennya itu terjadi pada 15 Februari 2025 lalu.

Disampaikan Heru, tak hanya luka fisik saja yang diderita kliennya.

Informasi dari orang tua korban, kini KDR mengalami gangguan mental imbas dari penganiayaan itu.

Baca Juga:Kasus Dugaan Penganiayaan Santri Mencuat di Ponpes Ora Aji, Gus Miftah Minta Maaf

Mengingat penganiayaan kepada kliennya yang tak hanya dipukuli secara beramai-ramai. Namun juga diduga korban disetrum dan dipukuli menggunakan selang.

Korban sempat melakukan visum usai kejadian itu. Namun saat ini korban sudah dibawa pulang oleh keluarganya ke rumahnya di Kalimantan.

Atas kasus ini, kliennya juga telah membuat laporan polisi di Polsek Kalasan dengan Nomor : STTLP/22/II/2025/SEK KLS/POLRESTA SLM/POLDA DIY tertanggal 16 Februari 2025. Namun kemudian penanganan kasus sudah dialihkan ke Polresta Sleman.

Selain melaporkan para tersangka, pelaku yakni KDR juga dilaporkan balik.

KDR dituding melakukan pencurian saat masih berada di Ponpes Ora Aji. Hal itu bahkan diakui KDR sehingga membuat kesal santri lainnya.

Dalam proses penyelidikan, menurut Adi, polisi sudah memanggil pihak yang dilaporkan secara resmi. Namun, sampai saat ini, KDR disebut belum memenuhi dua kali panggilan pemeriksaan dari Polresta Sleman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak