Konflik Memanas: PT KAI Beri SP2, Warga Lempuyangan Terancam Digusur

Warga menolak pindah karena PT KAI tak menggubris usulan dari Keraton Jogja.

Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 04 Juni 2025 | 17:17 WIB
Konflik Memanas: PT KAI Beri SP2, Warga Lempuyangan Terancam Digusur
Rumah dinas warga Tegal Lempuyangan yang harus segera dikosongkan pasca SP2 dari PT KAI, Rabu (4/6/2025). [Kontributor/Putu]

SuaraJogja.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali melayangkan surat peringatan (SP) kedua pada warga Tegal Lempuyangan, Bausasran, Danurejan, Kota Yogyakarta, Rabu (4/6/2025).

Surat tersebut berisi perintah agar warga mengosongkan dan membongkar bangunan tambahan pada bangunan dinas yang diklaim oleh PT KAI.

"Kami sudah terima SP2 tadi pagi sekitar jam 10," ujar Ketua RW 01 Bausasran, Anton Handriutomo di Yogyakarta, Rabu.

SP kedua PT KAI pada warga Tegal Lempuyangan tertanggal 1 Juni 2025 dengan nomor KA.203/VI/1/DO.6-2025.

Baca Juga:Warga Lempuyangan Dapat 'Bebungah', Sri Sultan Desak KAI Ikut Berikan Ganti Rugi yang Layak

Surat itu ditandatangani oleh Deputi Daop 6 Yogyakarta, Nugroho Dwi Sasongko.

Poin kedua SP berisi peringatan pada warga untuk segera melakukan pengosongan dan/atau pembongkaran bangunan tambahan secara mandiri paling lambat tujuh hari sejak surat diserahkan.

SP tersebut juga memuat ancaman terhadap warga. Bila sampai batas waktu yang ditentukan warga tidak melakukan pengosongan dan/atau pembongkaran bangunan tambahan, maka PT KAI akan melakukan penertiban.

Karenanya segala resiko adanya kerusakan dan atau hilangnya barang-barang bukan tanggung jawab PT KAI.

Dengan adanya SP2 tersebut, warga yang terdampak penataan kawasan Stasiun Lempuyangan akan menyampaikan kembali sikap mereka.

Baca Juga:Pengukuran 14 Rumah di Lempuyangan Batal, Warga Pasang Badan

Sebab dari sosialisasi yang dilakukan PT KAI kepada warga Lempuyangan, tidak ada kesepakatan antarkeduanya.

Pertemuan PT KAI dengan warga dan perwakilan Keraton Yogyakarta deadlock.

Sebab PT KAI dinilai menolak usulan Gubernur DIY sekaligus Raja Keraton Yogyakarta sebagai pemilik tanah di kawasan Stasiun Lempuyangan tentang penghitungan ulang bangunan tambahan yang didirikan warga selain rumah dinas milik KAI.

"Ada jumpa pers besok [Kamis] setelah deadlock-nya pembicaraan antara warga dan KAI yang di mediasi Kraton Selasa [3 Juni 2025] kemarin," ujar dia.

Secara terpisah Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih membenarkan PT KAI mengirimkan SP2 kepada warga Lempuyangan.

Surat peringatan yang dilayangkan pihaknya sudah sesuai dengan prosedur perusahaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak