SPBU Letjen Suprapto Terbakar: Pertamina Buka Posko Aduan & Janjikan Ganti Rugi

Posko ini dihadirkan sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan komitmen perusahaan.

Muhammad Ilham Baktora
Senin, 16 Juni 2025 | 20:24 WIB
SPBU Letjen Suprapto Terbakar: Pertamina Buka Posko Aduan & Janjikan Ganti Rugi
Kondisi SPBU Letjen Suprapto yang masih diberi garis polisi, Senin (16/6/2025). [Kontributor/Putu]

SuaraJogja.id - Beberapa pekan pasca insiden kebakaran di SPBU 44.552.14 Gedongtengen, Jalan Letjen Suprapto, Kota Yogyakarta, Pertamina memastikan langkah-langkah penanganan terus dilakukan baik dari sisi teknis, keselamatan operasional, maupun tanggung jawab sosial kepada masyarakat sekitar.

Di antaranya membuka posko aduan bagi warga sekitar yang terdampak kebakaran tersebut.

Sebab dalam insiden yang terjadi pada Selasa, 27 Mei 2025 sekitar pukul 13.11 WIB, sebanyak tujuh orang terluka. Satu di antaranya mengalami luka bakar.

Selain itu beberapa fasilitas SPBU rusak, termasuk bangunan kantor dan kaca yang pecah.

Baca Juga:Gerebek Miras Ilegal di Jogja, Polisi Amankan Puluhan Botol dan Seorang Wanita

Ledakan juga berdampak pada rumah warga serta salah satu hotel di seberang lokasi kejadian.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan di Yogyakarta, Senin (16/6/2025) mengungkapkan hingga saat ini SPBU Letjen Suprapto masih berada dalam status police line atau dipasang garis polisi untuk penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Seluruh operasional SPBU pun masih dihentikan sementara.

"Bahkan, operator SPBU pun tidak diizinkan masuk ke area tersebut tanpa pendampingan aparat," ujarnya.

Untuk membantu warga yang terdampak selama proses penanganan, Pertamina membuka posko informasi dan layanan sosial.

Baca Juga:Di Tangan Perempuan, Keris Bicara Tentang Lingkungan dan Kesetaraan Gender

Posko ini akan tetap aktif hingga garis polisi dicabut dan aktivitas di SPBU kembali normal.

Menurut Taufik, laporan dari warga akan diverifikasi langsung oleh tim Pertamina bersama pihak SPBU.

Jika terbukti ada kerusakan atau kerugian yang disebabkan oleh insiden tersebut, Pertamina memastikan akan ada proses ganti rugi yang diselesaikan secara dialogis dan sederhana.

"Kami tidak membatasi jumlah atau nominal, namun tetap dilakukan berdasarkan hasil verifikasi. Yang jelas, ini musibah yang tidak disengaja dan kami bertanggung jawab," tandasnya.

Posko ini dihadirkan sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan komitmen perusahaan dalam menangani kerugian yang ditimbulkan dari musibah tersebut.

"Kami membuka ruang aduan agar masyarakat sekitar yang mengalami dampak, baik kerusakan bangunan maupun kerugian lainnya, bisa segera melapor disertai dengan kronologi dan bukti," jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak