"MA juga menggunakan SHM hasil manipulasi untuk ajukan kredit bank atas nama sendiri dan mendapatkan total kredit senilai Rp2.5 miliar dan mentransfer ke Ty untuk proses AJB," ucapnya.
Keenam IF (46) perempuan warga Kotagede, Kota Yogyakarta. Berperan menandatangani AJB fiktif dan menjadi pemilik nama di SHM 24451 dan ikut membantu menjaminkan kredit.
Serta ketujuh ada AH (60) pria warga Kraton, Kota Yogyakarta.
Dia berperan membuat AJB fiktif tanpa kehadiran dan kesepakatan jual beli dari para pihak memproses balik nama SHM 24451 menjadi atas nama IF dan menyerahkan ke Ty kemudian mendapatkan Rp10 juta.
Baca Juga:Mbah Tupon Jadi Korban Mafia Tanah: JPW Desak Polda DIY Umumkan Tersangka
"AH yang saat ini dalam proses pemeriksaan [belum ditahan]," tuturnya.
Disampaikan Idham, selain masih dilakukan penyidikan AH belum ditahan sebab masih dalam kondisi sakit. Namun dia memastikan penahanan bakal segera dilakukan.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka kemarin yang bersangkutan memang dalam kondisi sakit tapi tetap kita akan meminta pertanggungjawabannya. Kalau tidak hari ini kita akan lakukan pemeriksaan paling lama hari Selasa," ungkap dia.