OJK Bantah Bisa Hapus Utang Pinjol, Jangan Sampai Jadi Korban Penipuan

Eko mengimbau bahwa masyarakat perlu lebih berhati-hati dalam menerima informasi dari pihak yang tidak dikenal.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 26 Juni 2025 | 20:40 WIB
OJK Bantah Bisa Hapus Utang Pinjol, Jangan Sampai Jadi Korban Penipuan
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Daerah Istimewa Yogyakarta, Eko Yunianto saat memberi bantahan soal modus penghapusan hutang pinjol dari OJK. [Hiskia/Suarajogja]

"Masyarakat harus lebih hati-hati untuk jangan mudah membuka link yang diberikan oleh orang yang tidak dikenal dan pastikan kalau memang ada yang mengaku OJK atau instansi manapun tolong dikonfirmasi karena OJK tidak pernah menugaskan orang pegawai yang dalam hal ini untuk melakukan kemudahan penghapusan pinjaman online," kata dia.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY mengungkap kasus penipuan dengan modus penghapusan utang pinjaman online (pinjol). Ratusan orang menjadi korban penipuan ini dengan kerugian hingga puluhan juta rupiah lebih.

Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, menuturkan bahwa tersangka laki-laki berinisial AS (38) warga Kota Surabaya, Jawa Timur berprofesi sebagai ojek online.

Tersangka menyasar korban melalui siaran langsung di TikTok. Salah satu korbannya adalah seorang mahasiswi di Yogyakarta yang mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Baca Juga:Kapolresta Yogyakarta Berganti, Ini Daftar Lengkap Mutasi Jabatan di Polda DIY

"Jadi, berdasarkan pengakuan dari tersangka sudah lebih dari 100 korban untuk yang modus sebagai auditor OJK tadi untuk menghapus utang dari pinjol," ungkap Wirdhanto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak