Berdasarkan pengusutan polisi, dua tersangka itu ternyata juga bukan merupakan kurir resmi dari ShopeeFood. Mereka diketahui memakai akun milik orang lain untuk beroperasi.
"Berdasarkan BAP [berita acara pemeriksaan] mereka benar kurir Shopee. Cuma hanya akun yang digunakan oleh mereka berdua itu, bukan dari akun yang bersangkutan," ucapnya
Agha mengungkap bahwa tersangka BAP meminjam akun Shopee milik orang tuanya. Sementara tersangka MTA meminjam akun milik teman kakak perempuannya.
"Keduanya belum memiliki SIM," ungkap dia.
Baca Juga:Baru Pulang Haji, Ayah Penganiaya Driver ShopeeFood Ikut jadi Tersangka, Ini Perannya
Kedua pelaku kini telah ditahan di Polresta Sleman sejak Sabtu, 5 Juli 2025 kemarin.
Keduanya dijerat Pasal 170 atau 351 KUHP tentang kekerasan bersamasama terhadap orang atau barang. Dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.