Aksi Heroik Berujung Penjara? Fortuner Pelat Jogja yang Viral Bantu Ambulans di Riau Terancam Pidana

Nomor pelat kendaraan tersebut mengarah ke Kepala Dinas PUPESDM DIY.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 18 Juli 2025 | 13:08 WIB
Aksi Heroik Berujung Penjara? Fortuner Pelat Jogja yang Viral Bantu Ambulans di Riau Terancam Pidana
Ilustrasi mobil ambulans. (Pixabay)

SuaraJogja.id - Belum lama ini viral sebuah video yang diunggah oleh akun TikTok @Ambulance79 memperlihatkan mobil Fortuner menggunakan pelat nomor AB 23.

Tampak dalam video itu, mobil Fortuner tersebut sedang berupaya untuk membelah kemacetan.

Tujuannya untuk membuka jalan bagi ambulans yang berada di belakangnya.

Aksi itu diketahui berlangsung di Jalan Jendral Sudirman, Pekanbaru, Riau.

Baca Juga:SDM Rendah? Wanita Ini Lecehkan Yogyakarta di Instagram, Akunnya Langsung Raib

Usut punya usut pelat nomor yang digunakan oleh Fortuner tersebut palsu.

Hal itu dipastikan langsung oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda DIY, Kombes Yuswanto Ardi.

Adapun pelat nomor kendaraan itu merupakan pelat dari kendaraan dinas khusus bagi salah satu pimpinan OPD DIY, yakni Kepala Dinas PUPESDM DIY.

Melihat sesuai data dari Ditlantas Polda DIY, pelat bernomor registrasi AB 23 ini terdaftar di kepolisian dengan jenis kendaraan Toyota Kijang Innova bukan Toyota Fortuner.

"Jadi dipastikan itu palsu karena yang tertera di media sosial tersebut berjenis Toyota Fortuner," kata Ardi saat dihubungi, Jumat (18/7/2025).

Baca Juga:Kapolresta Yogyakarta Berganti, Ini Daftar Lengkap Mutasi Jabatan di Polda DIY

Saat ini, Ardi menyampaikan bahwa koordinasi masih dilakukan terus oleh Ditlantas Polda Riau untuk melakukan penyelidikan. Dalam hal ini guna menemukan pemilik dari mobil berpelat nomor palsu tersebut

"Kita masih menunggu hasil dari Polda Riau," ucapnya.

Terancam Pidana Pemalsuan

Diungkapkan Ardi, pemilik pelat nomor palsu itu tidak hanya bakal dikenakan tilang. Melainkan pemilik dapat dikenakan pasal pidana terkait pemalsuan pelat nomor.

"Pasalnya pasti pasal pidana ya karena kan itu tindak pidana pemalsuan, Pasal 263, ya kalau pemalsuan pelat nomor itu pasal pidana bukan tilang," terangnya.

Tak main-main ancaman hukuman dari pidana pemalsuan pelat nomor dapat mencapai 6 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak