Aksi Heroik Berujung Penjara? Fortuner Pelat Jogja yang Viral Bantu Ambulans di Riau Terancam Pidana

Nomor pelat kendaraan tersebut mengarah ke Kepala Dinas PUPESDM DIY.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 18 Juli 2025 | 13:08 WIB
Aksi Heroik Berujung Penjara? Fortuner Pelat Jogja yang Viral Bantu Ambulans di Riau Terancam Pidana
Ilustrasi mobil ambulans. (Pixabay)

SuaraJogja.id - Belum lama ini viral sebuah video yang diunggah oleh akun TikTok @Ambulance79 memperlihatkan mobil Fortuner menggunakan pelat nomor AB 23.

Tampak dalam video itu, mobil Fortuner tersebut sedang berupaya untuk membelah kemacetan.

Tujuannya untuk membuka jalan bagi ambulans yang berada di belakangnya.

Aksi itu diketahui berlangsung di Jalan Jendral Sudirman, Pekanbaru, Riau.

Baca Juga:SDM Rendah? Wanita Ini Lecehkan Yogyakarta di Instagram, Akunnya Langsung Raib

Usut punya usut pelat nomor yang digunakan oleh Fortuner tersebut palsu.

Hal itu dipastikan langsung oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda DIY, Kombes Yuswanto Ardi.

Adapun pelat nomor kendaraan itu merupakan pelat dari kendaraan dinas khusus bagi salah satu pimpinan OPD DIY, yakni Kepala Dinas PUPESDM DIY.

Melihat sesuai data dari Ditlantas Polda DIY, pelat bernomor registrasi AB 23 ini terdaftar di kepolisian dengan jenis kendaraan Toyota Kijang Innova bukan Toyota Fortuner.

"Jadi dipastikan itu palsu karena yang tertera di media sosial tersebut berjenis Toyota Fortuner," kata Ardi saat dihubungi, Jumat (18/7/2025).

Baca Juga:Kapolresta Yogyakarta Berganti, Ini Daftar Lengkap Mutasi Jabatan di Polda DIY

Saat ini, Ardi menyampaikan bahwa koordinasi masih dilakukan terus oleh Ditlantas Polda Riau untuk melakukan penyelidikan. Dalam hal ini guna menemukan pemilik dari mobil berpelat nomor palsu tersebut

"Kita masih menunggu hasil dari Polda Riau," ucapnya.

Terancam Pidana Pemalsuan

Diungkapkan Ardi, pemilik pelat nomor palsu itu tidak hanya bakal dikenakan tilang. Melainkan pemilik dapat dikenakan pasal pidana terkait pemalsuan pelat nomor.

"Pasalnya pasti pasal pidana ya karena kan itu tindak pidana pemalsuan, Pasal 263, ya kalau pemalsuan pelat nomor itu pasal pidana bukan tilang," terangnya.

Tak main-main ancaman hukuman dari pidana pemalsuan pelat nomor dapat mencapai 6 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?