Aksi Heroik Berujung Penjara? Fortuner Pelat Jogja yang Viral Bantu Ambulans di Riau Terancam Pidana

Nomor pelat kendaraan tersebut mengarah ke Kepala Dinas PUPESDM DIY.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 18 Juli 2025 | 13:08 WIB
Aksi Heroik Berujung Penjara? Fortuner Pelat Jogja yang Viral Bantu Ambulans di Riau Terancam Pidana
Ilustrasi mobil ambulans. (Pixabay)

"Ancaman Pasal 263 KUHP diancam dengan pidana penjara 6 tahun," ucapnya.

Dalam keterangan terpisah, Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Madya (Koordinator Humas) IKP Dinas Kominfo DIY, Ditya Nanaryo Aji mengkonfirmasi bahwa Kepala Dinas PUPESDM DIY, Anna Rina Herbranti tidak pernah menggunakan kendaraan mobil Toyota Fortuner seperti yang terlihat di dalam video tersebut.

"Sudah saya konfirmasi ke Kepala Dinas PUPESDM DIY langsung, kepada Bu Anna. Beliau bilang tidak pernah menggunakan kendaraan seperti yang ada di dalam konten itu," jelas Ditya.

Baca Juga:SDM Rendah? Wanita Ini Lecehkan Yogyakarta di Instagram, Akunnya Langsung Raib

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?