"Ancaman Pasal 263 KUHP diancam dengan pidana penjara 6 tahun," ucapnya.
Dalam keterangan terpisah, Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Madya (Koordinator Humas) IKP Dinas Kominfo DIY, Ditya Nanaryo Aji mengkonfirmasi bahwa Kepala Dinas PUPESDM DIY, Anna Rina Herbranti tidak pernah menggunakan kendaraan mobil Toyota Fortuner seperti yang terlihat di dalam video tersebut.
"Sudah saya konfirmasi ke Kepala Dinas PUPESDM DIY langsung, kepada Bu Anna. Beliau bilang tidak pernah menggunakan kendaraan seperti yang ada di dalam konten itu," jelas Ditya.
Baca Juga:SDM Rendah? Wanita Ini Lecehkan Yogyakarta di Instagram, Akunnya Langsung Raib