Namun, ahli waris hanya berkewajiban melunasi utang tersebut sebatas jumlah harta warisan yang ditinggalkan oleh almarhum.
Pelunasan utang ini wajib didahulukan sebelum harta warisan dibagikan kepada para ahli waris.
Serupa dengan hukum positif, ajaran agama Islam juga menempatkan urusan utang piutang sebagai perkara yang sangat serius.
Membayar utang hukumnya adalah wajib, dan menundanya padahal sudah mampu tergolong sebagai sebuah kezaliman.
Baca Juga:Viral! Karcis Parkir 'Malioboro Rp50.000' Bikin Heboh, 2 Orang Diamankan Polisi
Dalam banyak hadis, disebutkan bahwa roh seorang mukmin akan tertahan atau tergantung karena utangnya hingga dilunasi.
Bahkan, pahala mati syahid sekalipun bisa terhalang untuk masuk surga jika masih memiliki tanggungan utang.
Sama seperti hukum perdata, dalam fikih Islam, harta peninggalan orang yang meninggal wajib digunakan terlebih dahulu untuk melunasi utang-utangnya sebelum dibagikan sebagai warisan, sesuai dengan firman Allah SWT dalam Surah An-Nisa ayat 11.