Skandal Judi Online Jogja: Masyarakat Melapor? JPW Curiga, justru Bandar yang Dilindungi

Tak tanggung-tanggung, Jogja Police Watch (JPW) bahkan telah bersurat kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Minggu, 10 Agustus 2025 | 18:15 WIB
Skandal Judi Online Jogja: Masyarakat Melapor? JPW Curiga, justru Bandar yang Dilindungi
Press realese kasus pelaku judi online yang dituding buat bandar rugi saat di Mapolda DIY. (Its)

SuaraJogja.id - Kadiv Humas Jogja Police Watch (JPW) Baharuddin Kamba menyoroti pengungkapan kasus judi online (judol) oleh Polda DIY belum lama ini.

Kasus itu menjadi sorotan usai tak sedikit masyarakat yang menyebut para pelaku yang ditangkap mengakali sistem dari sejumlah situs judol yang dimainkan.

Sementara belum ada penindakan terhadap bandar.

Tak tanggung-tanggung, Jogja Police Watch (JPW) bahkan telah bersurat kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terkait masalah ini.

Baca Juga:Bandar Judi Online 'Dirugikan' Pelaku Judol di Bantul? Ini Penjelasan Polda DIY

Kamba meminta kepada Kapolri untuk menurunkan tim guna melakukan supervisi terhadap Polda DIY yang hanya menangkap lima pemain.

Sementara bandar hingga kini belum tersentuh oleh hukum.

"Logika masyarakat awam saja, jika ada pemain pasti ada bandar. Kami berharap janji Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang memberantas judi online tidak sekedar omon-omon," kata Kamba dikutip, Minggu (10/8/2025).

Usai bersurat ke Kapolri pada (8/8/2025) kemarin, JPW bahkan akan kembali bersurat ke Komisi 3 DPR RI dan Kompolnas.

JPW, kata Kamba, setidaknya menemukan minimal ada tiga kejanggalan.

Baca Juga:Cuma Tangkap Pemain, Bandar Judol DIY Dipertanyakan? Ini Jawaban Tegas Polisi

Pertama, Polda DIY melalui Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto menyebutkan, bahwa terbongkarnya kasus ini berdasarkan laporan dari masyarakat.

Kedua, Ketua RT 11, Plumbon, Banguntapan, Bantul, DIY, Sutrisno menyebutkan bahwa tidak ada keluhan dari warga sekitar (lokasi judol) terlebug mengenai aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan tersebut.

"Sehingga menjadi pertanyaan, masyarakat mana yang melaporkan?" ucapnya.

Ketiga, Polda DIY hanya menyasar lima tersangka sementara bandar judi online hingga kini tidak disentuh oleh hukum.

Dalam pernyataannya Polda DIY berjanji jika ada bukti bandar terlibat akan ditindak.

"Menurut JPW, pernyataan tersebut janggal karena logikanya ada pemain, ya ada bandar. Sehingga tidak butuh menunggu adanya bukti lagi, baru bandar ditangkap," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak